Oleh: Ust. Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA. Shiyam enam hari di bulan syawwal hukumnya sunnah yang utama, namun bukan wajib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ . Dari Abû Ayyûb al-Anshâriy radhiyallâhu 'anhu bahwasanya Rasûlullâh shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda: "Sesiapa yang shaum Ramadhan kemudian menambah lagi enam hari di bulan syawwal itu seperti shaum setahun penuh." [Riwayat Muslim] Kalimat "seperti setahun penuh" menunjukkan bahwa ia afdhaliyyah (keutamaan). Sementara afdhaliyyah dalam amalan menunjukkan nadbiyyah (anjuran), bukan kewajiban. Demikian fuqaha Syafi'iyyah merumuskan. Adapun cara melaksanakannya bisa dengan berturut-turut, bisa juga dengan cara dipisah-pisah harinya. Disana ada kelapangan. Hanya saja yang menjadi ...