Langsung ke konten utama

Shiyam Syawwal Terlewat, Bagaimana Solusinya?

Oleh: Ust. Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.

Shiyam enam hari di bulan syawwal hukumnya sunnah yang utama, namun bukan wajib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, 

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ .

Dari Abû Ayyûb al-Anshâriy radhiyallâhu 'anhu bahwasanya Rasûlullâh shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda: "Sesiapa yang shaum Ramadhan kemudian menambah lagi enam hari di bulan syawwal itu seperti shaum setahun penuh." [Riwayat Muslim]

Kalimat "seperti setahun penuh" menunjukkan bahwa ia afdhaliyyah (keutamaan). Sementara afdhaliyyah dalam amalan menunjukkan nadbiyyah (anjuran), bukan kewajiban. Demikian fuqaha Syafi'iyyah merumuskan.

Adapun cara melaksanakannya bisa dengan berturut-turut, bisa juga dengan cara dipisah-pisah harinya. Disana ada kelapangan.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika ia terlewat karena ada udzur di bulan syawwal? Apakah bisa diqadha, ataukah tidak? 

Ya. Terkadang kita memiliki udzur semisal sakit, lupa, dan lainnya. Sehingga beberapa amal shalih terlewat karenanya. Termasuk shaum syawwal.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bisa atau tidaknya shaum syawwal dilakukan di luar syawwal, seperti Dzulqa'dah dan yang lainnya. Setidaknya ada tiga pendapat, 

*Pertama:*
Boleh shaum syawwal dilaksanakan di luar syawwal (dalam artian bisa mengqadhanya di bulan lain semisal Dzulqa'dah), namun tentu pahalanya tak seperti di bulan syawwal. Ini pendapat Syâfi'iyyah.

Ibnu Hajar al-Makkiy berkata,

من صامها مع رمضان كل سنة تكون كصيام الدهر فرضا بلا مضاعفة ، ومن صام ستةً غيرها كذلك تكون كصيامه نفلا بلا مضاعفة .

"Barangsiapa yang shaumnya langsung pasca Ramadhan (di Syawwal) maka ia seperti shaum fardhu setahun penuh tanpa pelipatgandaan pahala. Dan barangsiapa yang shaum enam hari di selain syawwal maka ia seperti shaum sunnah tanpa pelipatgandaan pahala." [Tuhfatul Muhtâj,  3/456]

*Kedua:*
Boleh secara muthlaq. Dalam artian bahwa ia bisa dilaksanakan kapanpun di luar bulan syawwal, dan pahalanya pun dinilai sama seperti di syawwal. Ini pendapat Malikiyah dan sebagian Hanabilah.

Alasan pendapat ini adalah karena penyebutan bulan syawwal adalah sebagai taysîr (pemudahan) dan takhfîf (peringanan) bagi mukallaf, bukan takhshîsh (pengkhususan harus di bulan tersebut). Mengapa dianggap taysîr dan takhfîf? Karena syawwal bergandengan dengan Ramadhan, sehingga mereka masih ringan melakukan puasa di dalamnya sebab baru saja mereka puasa di Ramadhan. Ibnul 'Arabiy mengatakan,

فلو كانت من غير شوال لكان الحكم فيها كذلك

"...Kalaupun ia dilakukan di selain syawwal maka hukumnya sama seperti pada syawwal." [Tahdzîb Furûq al-Qarrâfiy, 2/191]

*Ketiga:*
Tidak bisa dilaksanakan di luar syawwal, namun diharapkan adanya pahala bagi siapa yang tidak bisa menyempurnakannya di bulan syawwal karena udzur. Ini pendapat sebagian Hanabilah.

...وإنما ألحق بفضيلة رمضان لكونه حريمه , لا لكون الحسنة بعشر أمثالها ; ولأن الصوم فيه يساوي رمضان في فضيلة الواجب .

"....Dan hanyalah ia dimasukkan pada keutamaan Ramadhan karena ia sebagai pasangannya, bukan karena kebaikan dikali 10 kali lipatnya. Dan karena shaum di dalamnya menyamai Ramadhan pada derajat keutamaan wajibnya (dianggap setara)." [Al-Inshâf, 3/344]

Namun ketika seseorang sempat melaksanakan beberapa hari di syawwal, hanya saja belum sempurna enam hari, maka diharapkan pahalanya tetap full jika itu terjadi gegara udzur syar'iy. Syaikh Ibnu Bâz mengatakan, 

ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً

"...dan diharapkan kamu tetap dapat pahala sempurna jika udzur yang menghalangimu untuk menyempurnakannya itu merupakan udzur syar'iy." [Majmu' Fatawa Syaikh Ibn Bâz, 15/389]

Adapun kami lebih cenderung pada pendapat pertama. Alasannya:

Pertama, telah dikemukakan oleh pendapat kedua bahwa ia bukan bentuk takhshîsh, maka ia bisa dilakukan di luar syawwal. 

Kedua, ia dari segi pahala tak sebesar di syawwal karena syawwal secara langsung disebutkan oleh Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam (manthûq), sehingga tentu berbeda keutamaannya dengan selainnya.

Ketiga, syawwal merupakan harîm alias pasangan Ramadhan, seperti shalat rawatib bagi shalat fardhu. Maka tentu tak dikalahkan keutamaannya oleh yang lainnya untuk shaum syawwal di dalamnya. 

Wallâhu A'lam. 

Demikian semoga bermanfaat. 

Rabu, 3 Syawwal 1443 H
Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi—Ligung—Majalengka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...