Oleh: Ust. Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.
Shiyam enam hari di bulan syawwal hukumnya sunnah yang utama, namun bukan wajib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ .
Dari Abû Ayyûb al-Anshâriy radhiyallâhu 'anhu bahwasanya Rasûlullâh shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda: "Sesiapa yang shaum Ramadhan kemudian menambah lagi enam hari di bulan syawwal itu seperti shaum setahun penuh." [Riwayat Muslim]
Kalimat "seperti setahun penuh" menunjukkan bahwa ia afdhaliyyah (keutamaan). Sementara afdhaliyyah dalam amalan menunjukkan nadbiyyah (anjuran), bukan kewajiban. Demikian fuqaha Syafi'iyyah merumuskan.
Adapun cara melaksanakannya bisa dengan berturut-turut, bisa juga dengan cara dipisah-pisah harinya. Disana ada kelapangan.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika ia terlewat karena ada udzur di bulan syawwal? Apakah bisa diqadha, ataukah tidak?
Ya. Terkadang kita memiliki udzur semisal sakit, lupa, dan lainnya. Sehingga beberapa amal shalih terlewat karenanya. Termasuk shaum syawwal.
Para ulama berbeda pendapat mengenai bisa atau tidaknya shaum syawwal dilakukan di luar syawwal, seperti Dzulqa'dah dan yang lainnya. Setidaknya ada tiga pendapat,
*Pertama:*
Boleh shaum syawwal dilaksanakan di luar syawwal (dalam artian bisa mengqadhanya di bulan lain semisal Dzulqa'dah), namun tentu pahalanya tak seperti di bulan syawwal. Ini pendapat Syâfi'iyyah.
Ibnu Hajar al-Makkiy berkata,
من صامها مع رمضان كل سنة تكون كصيام الدهر فرضا بلا مضاعفة ، ومن صام ستةً غيرها كذلك تكون كصيامه نفلا بلا مضاعفة .
"Barangsiapa yang shaumnya langsung pasca Ramadhan (di Syawwal) maka ia seperti shaum fardhu setahun penuh tanpa pelipatgandaan pahala. Dan barangsiapa yang shaum enam hari di selain syawwal maka ia seperti shaum sunnah tanpa pelipatgandaan pahala." [Tuhfatul Muhtâj, 3/456]
*Kedua:*
Boleh secara muthlaq. Dalam artian bahwa ia bisa dilaksanakan kapanpun di luar bulan syawwal, dan pahalanya pun dinilai sama seperti di syawwal. Ini pendapat Malikiyah dan sebagian Hanabilah.
Alasan pendapat ini adalah karena penyebutan bulan syawwal adalah sebagai taysîr (pemudahan) dan takhfîf (peringanan) bagi mukallaf, bukan takhshîsh (pengkhususan harus di bulan tersebut). Mengapa dianggap taysîr dan takhfîf? Karena syawwal bergandengan dengan Ramadhan, sehingga mereka masih ringan melakukan puasa di dalamnya sebab baru saja mereka puasa di Ramadhan. Ibnul 'Arabiy mengatakan,
فلو كانت من غير شوال لكان الحكم فيها كذلك
"...Kalaupun ia dilakukan di selain syawwal maka hukumnya sama seperti pada syawwal." [Tahdzîb Furûq al-Qarrâfiy, 2/191]
*Ketiga:*
Tidak bisa dilaksanakan di luar syawwal, namun diharapkan adanya pahala bagi siapa yang tidak bisa menyempurnakannya di bulan syawwal karena udzur. Ini pendapat sebagian Hanabilah.
...وإنما ألحق بفضيلة رمضان لكونه حريمه , لا لكون الحسنة بعشر أمثالها ; ولأن الصوم فيه يساوي رمضان في فضيلة الواجب .
"....Dan hanyalah ia dimasukkan pada keutamaan Ramadhan karena ia sebagai pasangannya, bukan karena kebaikan dikali 10 kali lipatnya. Dan karena shaum di dalamnya menyamai Ramadhan pada derajat keutamaan wajibnya (dianggap setara)." [Al-Inshâf, 3/344]
Namun ketika seseorang sempat melaksanakan beberapa hari di syawwal, hanya saja belum sempurna enam hari, maka diharapkan pahalanya tetap full jika itu terjadi gegara udzur syar'iy. Syaikh Ibnu Bâz mengatakan,
ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً
"...dan diharapkan kamu tetap dapat pahala sempurna jika udzur yang menghalangimu untuk menyempurnakannya itu merupakan udzur syar'iy." [Majmu' Fatawa Syaikh Ibn Bâz, 15/389]
Adapun kami lebih cenderung pada pendapat pertama. Alasannya:
Pertama, telah dikemukakan oleh pendapat kedua bahwa ia bukan bentuk takhshîsh, maka ia bisa dilakukan di luar syawwal.
Kedua, ia dari segi pahala tak sebesar di syawwal karena syawwal secara langsung disebutkan oleh Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam (manthûq), sehingga tentu berbeda keutamaannya dengan selainnya.
Ketiga, syawwal merupakan harîm alias pasangan Ramadhan, seperti shalat rawatib bagi shalat fardhu. Maka tentu tak dikalahkan keutamaannya oleh yang lainnya untuk shaum syawwal di dalamnya.
Wallâhu A'lam.
Demikian semoga bermanfaat.
Rabu, 3 Syawwal 1443 H
Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi—Ligung—Majalengka
Komentar
Posting Komentar