Langsung ke konten utama

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya:
Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran?

Jawaban:
Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du.

Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli).

Kalau hadiah itu,

تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما

“kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252]

Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul.

Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan :

وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية

“Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171]

Sementara Jual beli itu,

وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب. 

“(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan harta dengan maksud komersil, yaitu mencari keuntungan." [Al-Mausû'ah al-Kuwaitiyyah, 5/9].

أي التجارة خرج به مبادلة رجلين بمالهما بطريق التبرع أو الهبة بشرط العوض فإنه ليس ببيع ابتداء

"(Yaitu tijarah/perdagangan) Tidak termasuk jual beli apabila dua orang saling menukar harta dengan akad tabarru' (sosial), atau hibah dengan syarat ada ganti, karena sejak awal bukan akad jual beli.” [Durar al Hikam, 2/142]

Secara substansi, tukar menukar kado (hadiah) tidaklah sama dengan jual beli, sebagaimana dijelaskan di atas. Ia bukan berniat untuk komersil, namun semata-mata karena rasa saling sayang dan hormat. Dan juga tak dipersyaratkan ucapan ijab qabul. Secara 'Urf juga itu tak diniatkan untuk komersil.

Tujuan dari akad adalah memberi hadiah walaupun adanya sharf (pertukaran) disana. Maka yang dihitung adalah tujuannya ini.

Kaidah mengatakan,

العبرة في الغقود للقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني

"Ibrah itu yang dihitung dalam suatu akad adalah maksud dan makna, bukan lafazh dan bentuk."

Lalu apakah ada gharar?
Jawabnya: Dalam akad hadiah tak ada gharar! Pemberi bebas memberi apa saja. Si penerima pun tak harus tahu hadiahnya apa. Tak ada syarat untuk tahu. Karena tak ada ijab qabul dalam serah terima itu, maka tak terjadi gharar.

Namun perlu diingat, bertukar kado pun bisa jadi transaksi jual beli jika dari awal sudah berniat mencari keuntungan dan dalam akadnya meminta ganti dari pihak penerima hadiah.

Pada kasus tukar menukar kado, kami memandang ia tak sama dengan akad bai' sebagaimana kami jelaskan alasannya di atas, sepanjang syaratnya terpenuhi; bukan berniat komersil, tak ada ijab qabul, dan tak mempersyaratkan adanya pengganti ditambah dengan keuntungan yang didapat.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Al Faqiir,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...