Langsung ke konten utama

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya?
Syukran jaziilan.

Jawaban:
Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du,

Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya.

Syamsuddin ar-Ramli mengatakan,

ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها

"Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir]

Dari keterangan Imam ar-Ramli diatas maka kita ambil kesimpulan bahwa penguburannya bahkan dianjurkan, karena bentuk pemuliaan (ikram) terhadap pemiliknya.

Sementara menyalakan lampu atau lilin serta menabur bunga diatasnya merupakan amalan yang tiada pernah dicontohkan oleh para pendahulu yang shalih, bahkan di dalamnya ada perbuatan Tabdzir (pemborosan/buang-buang harta) yang terlarang.

المبذر لماله أي يصارفه في غير مصارفه
قوله في غير مصارفه وهو كل ما لا يعود نفعه إليه عاجلا ولا آجل فيشمل الوجوه المحرمة

"(Yang membuang-buang hartanya), maksudnya membelanjakannya pada pembelanjaan yang tidak semestinya. (Maksud perkataan Ibn Qasim al-Ghazi: pada pembelanjaan yang tidak semestinya) yaitu setiap pembelanjaan yang tidak bermanfaat baginya seketika itu maupun pada waktu mendatang. Maka mencakup perkara yang diharamkan...".[Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qarib, 1/380, Darul Fikr: Beirut]

Menurut penjelasan Al-Bajuri di atas jelaslah bahwa setiap pembuangan harta sia-sia itu terlarang/diharamkan, termasuk menyalakan lampu/lilin dan menabur bunga di kuburan ari-ari bayi.

Wallahu A'lam.

Mochamad Teguh Azhar, Lc., MA. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...