Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya?
Syukran jaziilan.
Jawaban:
Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du,Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya.
Syamsuddin ar-Ramli mengatakan,
ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها
"Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir]
Dari keterangan Imam ar-Ramli diatas maka kita ambil kesimpulan bahwa penguburannya bahkan dianjurkan, karena bentuk pemuliaan (ikram) terhadap pemiliknya.
Sementara menyalakan lampu atau lilin serta menabur bunga diatasnya merupakan amalan yang tiada pernah dicontohkan oleh para pendahulu yang shalih, bahkan di dalamnya ada perbuatan Tabdzir (pemborosan/buang-buang harta) yang terlarang.
المبذر لماله أي يصارفه في غير مصارفه
قوله في غير مصارفه وهو كل ما لا يعود نفعه إليه عاجلا ولا آجل فيشمل الوجوه المحرمة
"(Yang membuang-buang hartanya), maksudnya membelanjakannya pada pembelanjaan yang tidak semestinya. (Maksud perkataan Ibn Qasim al-Ghazi: pada pembelanjaan yang tidak semestinya) yaitu setiap pembelanjaan yang tidak bermanfaat baginya seketika itu maupun pada waktu mendatang. Maka mencakup perkara yang diharamkan...".[Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qarib, 1/380, Darul Fikr: Beirut]
Menurut penjelasan Al-Bajuri di atas jelaslah bahwa setiap pembuangan harta sia-sia itu terlarang/diharamkan, termasuk menyalakan lampu/lilin dan menabur bunga di kuburan ari-ari bayi.
Wallahu A'lam.
Mochamad Teguh Azhar, Lc., MA.
Komentar
Posting Komentar