Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Diam Sejenak

DIAM SEJENAK Oleh : Al Faqiir ila 'afwi Rabbihi Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar Sering dada kita merasa sesak atas perlakuan tak mengenakkan dari sesama. Namun kalau kita mengingat kembali siapa kita ini? Pantaskah kita untuk selalu dimuliakan dan didukung? Dan apa tugas utama kita di dunia? maka semua perlakuan itu tak berpengaruh sedikitpun dan tak ada apa²nya. Bahkan bagi sesiapa yang masih bisa menyelipkan senyum dan kemaafan maka surga baginya.. ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎ ﻏَﻀِﺒُﻮﺍ ﻫُﻢْ ﻳَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ … Dan apabila mereka marah segera memberi maaf . [asy-Syûrâ/42 : 37] ﻭَﺍﻟْﻜَﺎﻇِﻤِﻴﻦَ ﺍﻟْﻐَﻴْﻆَ ...

Dimanakah Kita Meletakkan Tangan Setelah Ruku'?

Penanya : Afwan ustadz, dimanakah kita meletakkan tangan setelah ruku' (ketika i'tidal)? Apakah bersedekap atau dilepaskan? Jawaban : Masalah ini terjadi ikhtilaf di kalangan para ahli ilmu. Ada yang mengatakan kembali ke tempat semula itu artinya dilepaskan. Ada yang mengatakan silahkan memilih, dan ini pendapat Imam Ahmad. Ada yang mengatakan bersedekap. Manakah yang kuat? Wallahu a'lam, kami lebih cenderung menguatkan pendapat yang bersedekap, tanpa mengingkari pendapat lainnya. Alasannya adalah keumuman hadits dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idiy radhiyallahu 'anhu : "ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻋﻠﻰ ﺫﺭﺍﻋﻪ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟ...

Wajibkah Menyebutkan Mahar dalam Akad Nikah?

Penanya : Ustadz, wajibkah kita menyebutkan mahar ketika akad nikah? Jawaban : Jumhur ulama tak mewajibkan penyebutan mahar dan jumlah mahar ketika akad. Namun memang mustahabbah alias sunat. Yang penting maharnya memang ada, mau dibayarkan saat akad ataupun dibayarkan setelahnya tidak mengapa. Yang penting penuh kerelaan dari kedua belah pihak. ﻭَﺁﺗُﻮﺍْ ﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺀ ﺻَﺪُﻗَﺎﺗِﻬِﻦَّ ﻧِﺤْﻠَﺔً “ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan .” (QS. An-Nisa :4) Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan, ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺴﻤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻓﻲ ‏] ﻋﻘ...