Penanya :
Afwan ustadz, dimanakah kita meletakkan tangan setelah ruku' (ketika i'tidal)? Apakah bersedekap atau dilepaskan?
Jawaban :
Masalah ini terjadi ikhtilaf di kalangan para ahli ilmu. Ada yang mengatakan kembali ke tempat semula itu artinya dilepaskan. Ada yang mengatakan silahkan memilih, dan ini pendapat Imam Ahmad. Ada yang mengatakan bersedekap. Manakah yang kuat?
Wallahu a'lam, kami lebih cenderung menguatkan pendapat yang bersedekap, tanpa mengingkari pendapat lainnya. Alasannya adalah keumuman hadits dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idiy radhiyallahu 'anhu :
"ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻋﻠﻰ ﺫﺭﺍﻋﻪ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ" (رواه البخاري)
"Manusia diperintah (oleh Rasul) agar meletakkan tangan kanannya di atas pergelangan tangan kiri DALAM SHALAT." (Al Bukhariy)
Jika kita perhatikan redaksi "في الصلاة" (dalam shalat), menunjukkan isyarat bahwa bahwa semua keadaan berdiri dalam shalat itu dengan menyedekapkan tangan. Baik ketika membaca surat ataupun ketika i'tidal. Begitu sebagian ulama mengambil pendalilannya.
Dan pendapat ini menurut kami lebih menunjukkan isyarat tersebut. Imam Ibnu Jama'ah dalam Tadzkiratus Saami' juga menyebutkan hal ini.
Akan tetapi bukan berarti yang tak bersedekap ba'da ruku' berarti shalatnya tidak sah. Shalat seseorang tetap sah meski tak bersedekap setelah ruku'.
Wallahu Waliyyut Taufiiq
Muhibbukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar
Maraji' :
Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid
Tadzkiratus Saami'
Komentar
Posting Komentar