Langsung ke konten utama

Menanam Pohon Menurut Syari'at

*Mari Menanam Pohon*

Oleh : _al-Faqiir ilallah_
✍🏻 Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Banyak yang menganggap remeh menanam pohon, berkebun, bertani, menanam tanaman di  halaman rumah dan sejenisnya. Bahkan seringkali hal tersebut adalah aktivitas rendahan dan kurang berfaedah, dengan bahasa lain tak besar uangnya...

Namun tahukah anda, bahwa ternyata aktivitas tersebut berpotensi panen pahala?

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnadnya, bahwa seseorang melewati Abud Darda' radhiyallahu 'anhu sementara beliau sedang menanam tanaman di Damaskus. Kemudian dia bertanya keheranan,

أتَفعَلُ هذا وأنتَ صَاحبُ رسولِ الله، فقالَ لا تعْجَلْ عليّ سمعتُ رسول الله يقول:" مَنْ غرَسَ غَرْسا لم يأكلْ منه ءادميّ ولا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ الله إلا كان لهُ به صدقةٌ"

"Engkau melakukan itu (menanam pohon) padahal engkau sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam?"

Abud Darda' radhiyallahu 'anhu menjawab, "Jangan buru-buru merasa heran padaku, aku telah mendengar Rasulullah bersabda,

"Sesiapa yang menanam pohon, tidaklah anak cucu Adam atau makhluq-makhluq Allah makan darinya kecuali itu dianggap shadaqah dari empunya (tersebut)." (HR. Ahmad, di-shahih-kan Syaikh al-Albaniy)

قال في فيض القدير: أي يُثابُ عليه ثوابَ الصّدقَةِ وإن لم يكن باختِيارِه ولم يَعْلَمْ بهِ.

Berkata penulis Faidhul Qadir : "Diberi pahala atasnya pahala shadaqah meskipun ia tidak mengupayakannya dan tidak mengetahui sebelumnya."

وفي رواية: إلا كانَ لهُ صَدَقةٌ إلى يومِ القِيامةِ"

Dalam riwayat lain: "Kecuali baginya pahala shadaqah hingga hari kiamat." (HR. an-Nasaiy dan lainnya)

قال النّوويُّ في شرح مسلم في هذه الأحاديثِ فَضِيلةُ الغَرْسِ وفضِيلةُ الزَّرْعِ وأنّ أجْرَ فَاعِلِي ذلكَ مُستَمِرٌّ ما دامَ الغَرْسُ والزّرْعُ وما توَلّدَ منهُ إلى يومِ القيامةِ.

"Berkata Imam an-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits-hadits keutamaan menanam dan keutamaan bertani, dan bahwasanya pahala pelaku kedua aktivitas tersebut itu terus menerus mengalir selama tanaman dan pertanian tersebut serta yang dihasilkan darinya selalu ada dan bermanfaat sampai hari kiamat."

ولذالك ذهب بعض العلماء (وصححه النووي رحمه الله) إلى تفضيل العمل بالزراعة على العمل بالصناعة والتجارة وذلك لعموم نفع الزراعة حتى أنها تشمل نفع الناس والدواب والطيور والحشرات.

"Dan oleh karena itu sebagian ulama berpendapat (di-shahih-kan oleh an-Nawawiy rahimahullah) kepada lebih utamanya pekerjaan bertani, berkebun, dan sejenisnya atas aktivitas memproduksi barang dan perdagangan. Hal itu karena meratanya manfaat pertanian dan perkebunan sampai terkandung di dalamnya manfaat untuk manusia, hewan-hewan melata, burung-burung, dan serangga-serangga."

Ini salah satu cara cerdas untuk meninggalkan jejak amal shalih di dunia sebelum kita berpindah ke akhirat...

Coba bayangkan, jika setiap harinya ada ribuan serangga yang makan di kebun antum, betapa banyak pahala shadaqah yang mengalir buatmu?

Bayangkan jika banyak manusia yang bisa makan dari hasil kebun kita. Binatang melata, kupu-kupu, belalang, lebah bersarang, yang bisa makan dari kebun kita. Belum lagi oksigen yang dihasilkan oleh pohon-pohon kita. Bayangkan itu...

Selama itu terjadi, pahala shadaqah terus mengalir bagi kita. Tidakkah itu menggiurkan?

Yuk menanam pohon...!

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Komentar

  1. Luarbiasa ya hasilnya. Kalo nanam 100 pohon aja. Apalagi kalo bikin hutan bisa jadi bisnis dunia akhirat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...