Langsung ke konten utama

Menanam Pohon Menurut Syari'at

*Mari Menanam Pohon*

Oleh : _al-Faqiir ilallah_
✍🏻 Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Banyak yang menganggap remeh menanam pohon, berkebun, bertani, menanam tanaman di  halaman rumah dan sejenisnya. Bahkan seringkali hal tersebut adalah aktivitas rendahan dan kurang berfaedah, dengan bahasa lain tak besar uangnya...

Namun tahukah anda, bahwa ternyata aktivitas tersebut berpotensi panen pahala?

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnadnya, bahwa seseorang melewati Abud Darda' radhiyallahu 'anhu sementara beliau sedang menanam tanaman di Damaskus. Kemudian dia bertanya keheranan,

أتَفعَلُ هذا وأنتَ صَاحبُ رسولِ الله، فقالَ لا تعْجَلْ عليّ سمعتُ رسول الله يقول:" مَنْ غرَسَ غَرْسا لم يأكلْ منه ءادميّ ولا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ الله إلا كان لهُ به صدقةٌ"

"Engkau melakukan itu (menanam pohon) padahal engkau sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam?"

Abud Darda' radhiyallahu 'anhu menjawab, "Jangan buru-buru merasa heran padaku, aku telah mendengar Rasulullah bersabda,

"Sesiapa yang menanam pohon, tidaklah anak cucu Adam atau makhluq-makhluq Allah makan darinya kecuali itu dianggap shadaqah dari empunya (tersebut)." (HR. Ahmad, di-shahih-kan Syaikh al-Albaniy)

قال في فيض القدير: أي يُثابُ عليه ثوابَ الصّدقَةِ وإن لم يكن باختِيارِه ولم يَعْلَمْ بهِ.

Berkata penulis Faidhul Qadir : "Diberi pahala atasnya pahala shadaqah meskipun ia tidak mengupayakannya dan tidak mengetahui sebelumnya."

وفي رواية: إلا كانَ لهُ صَدَقةٌ إلى يومِ القِيامةِ"

Dalam riwayat lain: "Kecuali baginya pahala shadaqah hingga hari kiamat." (HR. an-Nasaiy dan lainnya)

قال النّوويُّ في شرح مسلم في هذه الأحاديثِ فَضِيلةُ الغَرْسِ وفضِيلةُ الزَّرْعِ وأنّ أجْرَ فَاعِلِي ذلكَ مُستَمِرٌّ ما دامَ الغَرْسُ والزّرْعُ وما توَلّدَ منهُ إلى يومِ القيامةِ.

"Berkata Imam an-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits-hadits keutamaan menanam dan keutamaan bertani, dan bahwasanya pahala pelaku kedua aktivitas tersebut itu terus menerus mengalir selama tanaman dan pertanian tersebut serta yang dihasilkan darinya selalu ada dan bermanfaat sampai hari kiamat."

ولذالك ذهب بعض العلماء (وصححه النووي رحمه الله) إلى تفضيل العمل بالزراعة على العمل بالصناعة والتجارة وذلك لعموم نفع الزراعة حتى أنها تشمل نفع الناس والدواب والطيور والحشرات.

"Dan oleh karena itu sebagian ulama berpendapat (di-shahih-kan oleh an-Nawawiy rahimahullah) kepada lebih utamanya pekerjaan bertani, berkebun, dan sejenisnya atas aktivitas memproduksi barang dan perdagangan. Hal itu karena meratanya manfaat pertanian dan perkebunan sampai terkandung di dalamnya manfaat untuk manusia, hewan-hewan melata, burung-burung, dan serangga-serangga."

Ini salah satu cara cerdas untuk meninggalkan jejak amal shalih di dunia sebelum kita berpindah ke akhirat...

Coba bayangkan, jika setiap harinya ada ribuan serangga yang makan di kebun antum, betapa banyak pahala shadaqah yang mengalir buatmu?

Bayangkan jika banyak manusia yang bisa makan dari hasil kebun kita. Binatang melata, kupu-kupu, belalang, lebah bersarang, yang bisa makan dari kebun kita. Belum lagi oksigen yang dihasilkan oleh pohon-pohon kita. Bayangkan itu...

Selama itu terjadi, pahala shadaqah terus mengalir bagi kita. Tidakkah itu menggiurkan?

Yuk menanam pohon...!

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Komentar

  1. Luarbiasa ya hasilnya. Kalo nanam 100 pohon aja. Apalagi kalo bikin hutan bisa jadi bisnis dunia akhirat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...