Langsung ke konten utama

KABUR

*KABUR*

Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_*

Jika kita perhatikan dalam kitab² tsabat atau tarjamah (biografi) para ulama, kita dapati berjejer nama guru dan nama murid tertulis. Atau kita perhatikan dalam biodata seseorang terkadang dicantumkanlah seluruh perjalanan ilmiahnya..

Kemudian datanglah para hakim dgn mengaburkan makna..

Mereka katakan itu wujud kesombongan. Jauh dari kerendahan hati. Subhaanallah..

Begitu sempit makna sombong dan rendah hati itu, hingga sesak dada kita ngos-ngosan mengejarnya. Nampaknya ia belum bisa membedakan amalan lahir dan amalan hati.

Kalaulah kesombongan itu selalu tampak di lahir, maka tak akan Rasul yg mulia mendefinisikan,

ﻻﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨّﺔﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻣﺜﻘﺎﻝ ﺫﺭّﺓﻣﻦ ﻛﺒﺮ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ : ﺍﻥّ ﺍﻟﺮّﺟﻞ ﻳﺤﺐّ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻮﺑﻪ ﺣﺴﻨﺎﻭﻧﻌﻠﻪ ﺣﺴﻨﺔ ، ﻗﺎﻝ : ﺍﻥّ ﺍﻟﻠّﻪ ﺟﻤﻴﻞ ﻳﺤﺐّ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ . ﺍﻟﻜﺒﺮ : ﺑﻄﺮﺍﻟﺤﻖّ ﻭﻏﻤﻂ ﺍﻟﻨّﺎﺱ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ‏) ٠
“ Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah dari kesombongan.” Salah seorang shahabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik?” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, *Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia*. ”(HR. Muslim)

Mari seksamai makna dari Sang Nabi, bahwa ianya adalah amalan hati. Tak bisa kita vonis sendiri dgn perspektif sendiri.

Seorang sahabat pernah pakai baju bagus. Takut ia terjatuh sombong. Nabi tenangkan, "itu bukan sombong!".

Abu Bakar pernah takut kainnya melebihi mata kaki. Nabi tenangkan, "Adapun itu karena melorot, tak niat kau turunkan!"

Ada yg begitu rengkuh, baik nan sopan, sambil merendah mengatakan, "da aku mah apa atuh.."
Padahal di hati ia meninggi. Tak mau ia terima nasehat sebelahnya, atau muncul di dalam jiwanya meremehkan di depannya. Ini istilah merendah untuk meninggi. Dzhahir-nya tawadhu, hatinya Takabbur. Ini sombong sebenarnya.

Maka mereka yg menuliskan guru2nya, murid2nya, atau perjalanan ilmiahnya, tak lazim bersombong diri. Sebab hanya Allah yg tahu isi hati. Mungkin ia hanya sedang memenuhi amanah ilmiahnya, sebab beragama itu harus dari guru yg jelas, harus dari penelusuran dan penelitian yg jujur, hari dari sumber yg suci dan bersih, serta memiliki mata rantai dari hulu-nya.

'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memberi arahan..

ﺍُﻧْﻈُﺮُﻭﺍ ﻋَﻤَّﻦْ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺩِﻳﻦٌ
“Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama”

Begitu pula dari banyak aqwal ulama yg tak terhitung jumlahnya, bahwa ilmu agama ini harus diambil dari yg jelas silsilah keilmuannya..

Maka kaburnya makna tawadhu' serta kibr ini membuat malam bak tanpa temaram dan sinar rembulan...
Semua yg berdiri di bawah malam menjadi "tersangka" kejahatan.
Bukankah tuduhan tak beralasan itu bagian dari kejahatan?

Maka hati²lah dari kekaburan. Kita tak dibebani menghukumi manusia tentang apa yg ada dalam dadanya...

Untuk hal yg lainnya... Sila untuk kau qiyas-kan sendiri..
Sebab setiap kita di malam hari selalu berharap bisa bertemu pagi..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...