Langsung ke konten utama

KULAIMAT IBNU HAZM

*KULAIMAT IMAM IBNU HAZM AL-ANDALUSIY TENTANG CINTA*

Dikumpulkan oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_*

Dulu, saya memandang aib rasa cinta bagi seorang santri atau aktivis dakwah. Ia saya anggap pengotor jiwa. Sampai kemudian saya tercerahkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy (Imam Besar Madzhab Fiqih Dzhahiriy) terkait cinta dari kitabnya yg masyhur dan melegenda di kalangan Ahli Ilmu, *_Tauqul Hamamah_*.

Dari sanalah saya menemukan penjelasan yg detil tentang cinta yg sesuai fithrah dan cinta yg syahwatiy, dsb. Disanalah saya faham mana rasa cinta yg aib, dan mana rasa cinta yg benar serta syar'iy...

Sayapun akhirnya faham,  betapa romantisnya para ulama dalam mengungkapkan cinta. Bukan hanya Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim pun pernah membahas permasalahan cinta secara mendetil. Begitupula yg lebih ekstrem lagi, As Suyuthiy pun menulis kitab yg "vulgar" tentang cinta. Sehingga bagi penuntut ilmu yg faham, permasalahan cinta tak selalu menjadi permasalahan *tabu*, namun santri terkadang jauh lebih faham dan romantis tinimbang pemuda alay zaman now! 😊

Perhatikan *Kulaimat* Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya itu...

"Cinta adalah penghubung jiwa² manusia yg beraneka corak dan warna. Dan jiwa adalah inti keadiluhutan manusia."

"Cinta adalah bayangan indah yg terhujam dalam jiwa, cinta adalah selaksa kasih yg terukir dalam hati."

"Dan sungguh cinta adalah penyakit. Dan obatnya terletak pada sejauh mana engkau mau berteman-berbagi, sejauh mana kau menziarahi tempat yg kau sukai, dan sejauh mana kau melakukan sesuatu yg kau senangi. Orang yg terkena panah cinta tak akan mau melepaskan panah itu. Anehnya orang yg sehat *malah ingin terjangkit cinta*. Cinta membikin hal yg tadinya dipandang hina menjadi mulia. Cinta mengubah yg rumit menjadi mudah saja..."

"Cinta telah mengubah orang yg bakhil nan kikir menjadi dermawan luar biasa. Cinta telah mengubah sang pendiam menjadi banyak bicaranya. Cinta telah mengubah sang penakut menjadi pemberani luar biasa. Cinta telah mengubah sang buruk perangai menjadi berbudia mulia. Cinta telah mengubah si pandir menjadi beradab begitu saja. Cinta telah mengubah si oemalas berhias menjadi pesolek di depan kaca. Cinta telah mengubah si miskin berlagak kaya. Cinta telah mengubah si tua berlagak muda. Cinta telah mengubah si saleh nan sopan menjadi pemurung tiada daya. Cinta telah mengubah si pecundang menjadi pemenang. Itulah cinta!"

"Banyak orang mengira jatuh cinta adalah kelemahan yg tak pernah Mendera orang beriman. Ia mengira jatuh cinta adalah aib bagi orang yg faham agama. Karena itulah ia kuatir kalau orang lain tahu kalau ia sdg jatuh cinta, mereka akan menilainya sebagai orang yg tak saleh dan tak taat beragama...
*pendapat demikian jelas keliru adanya.* sebab, sesungguhnya sebagai muslim beriman, *_ia cuma dititahkan untuk menjaga dirinya dari hal² yg diharamkan Allah Ta'ala, kala godaan datang menghampirinya. Mencintai keindahan dan membiarkan cinta bersemi bukanlah hal yg hina, apalagi dosa. Cinta bukanlah dosa. Ia adalah tabi'at alami manusia. Yg seharusnya kita lakukan adalah mengendalikan segala anggota tubuh kita, agar tak terperosok dalam hal² yg diharamkanNya._*

Sekian beberapa kalimat indah dari sekian banyak kalimat indah dan mendetail dari seorang Imam Besar di zamannya, Al Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy Adzh Dzhahiriy...

Wallahu waliyyut taufiiq..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...