Langsung ke konten utama

Apakah Jika Mendapati Ruku' Imam Berarti Dihitung 1 Raka'at?

Penanya :
Ustadz, mohon dijelaskan apakah kalau kita mendapati imam ruku berarti mendapati 1 raka'at?

Jawaban :
Terjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan ulama terkait ini. Jumhur Ulama (mayoritas) ulama menghitungnya 1 rakaat. Mereka berdalil, diantaranya

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : " ﺇﺫﺍ ﺟﺌﺘﻢ ﻭﻧﺤﻦ ﺳﺠﻮﺩ ﻓﺎﺳﺠﺪﻭﺍ ﻣﻌﻨﺎ ﻭﻻ ﺗﻌﺪﻭﻫﺎ ﺷﻴﺌﺎً، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﺭﻙ ﺍﻟﺮﻛﻌﺔ ﻓﻘﺪ ﺃﺩﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ "
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika kalian tiba dan kami sedang sujud maka ikut sujudlah kalian tapi jangan dihitung. Barangsiapa mendapati ruku' Imam maka ia dapati shalat (1 rakaat)." (HR. Abu Dawud)

Dan beberapa hadits lain dijadikan sandaran oleh Jumhur.

Sebagian lainnya semisal Imam Al Bukhariy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Asy-Syaukaniy, dan lainnya berpendapat bahwa belum dihitung 1 rakaat.
Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh mereka adalah hadits,

ﻋﻦ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺼﺎﻣﺖ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ : " ﻻ ﺻﻼﺓ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ "
Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: "Tiada shalat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (Al Fatihah)." (HR. Al Bukhariy dan Muslim)

Hampir semua dalil yang dibawakan jumhur dipandang lemah oleh ahli hadits. Namun pendapat mereka tidak untuk diingkari. Begitu juga argumen Al Bukhariy dkk tidak untuk diingkari oleh argumen yang pertama. Maka, pilihlah yang menurut anda dari ulama yang anda percayai jika anda bukan seorang peneliti dan penuntut ilmu. Namun jika anda peneliti dan penuntut ilmu, maka pilihlah mana yang paling mendekati kebenaran yang bisa anda jadikan argumen karena lebih kuat.

Adapun saya sendiri memilih pendapat kedua. Tidak terhitung 1 rakaat jika tak sempat membaca Al Fatihah.

Wallahu A'lam bish shawaab.

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...