Langsung ke konten utama

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

Penanya :
Afwan ustadz, apakah tidur membatalkan wudhu?

Jawaban :
Banyak qaul ulama dalam hal ini;
1. Batal secara mutlaq
2. Tidak batal secara mutlaq
3. Jika tidurnya dalam keadaan duduk di atas bumi tanpa berubah keadaan maka tidak batal. Namun jika berubah kondisi maka batal
4. Batal jika tidur kecuali tidur yang sedikit dalam keadaan duduk atau berdiri
5. Batal jika tidur lama, dan tidak batal jika tidur sebentar.

Argumen pendapat pertama,

ﺣﺪﻳﺚ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺑﻦ ﻋﺴﺎﻝ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ، ﻗﺎﻝ : ‏( ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻧَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨَّﺎ ﺳَﻔَﺮًﺍ ﺃَﻥْ ﻻ ﻧَﻨْﺰِﻉَ ﺧِﻔَﺎﻓَﻨَﺎ ﺛَﻼﺛَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻭَﻟَﻴَﺎﻟِﻴﻬِﻦَّ ﺇِﻻ ﻣِﻦْ ﺟَﻨَﺎﺑَﺔٍ ، ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣِﻦْ ﻏَﺎﺋِﻂٍ ﻭَﺑَﻮْﻝٍ ﻭَﻧَﻮْﻡٍ ‏) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ‏( 89 ‏) ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ.

Hadits Shafwan bin 'Asaal radhiyallahu 'anhu dalam Sunan At Tirmidzi, berkata : "Adalah Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam memerintahkan kami ketika safar agar tidak melepaskan Khuff selama 3 hari 3 malam selain jika junub. Tapi masih boleh dipakai jika buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. At Tirmidzi no. 89, dihasankan Al Albaniy)

Disana tidur disejajarkan dengan kencing dan buang air besar. Dimaklumi bahwa kencing dan BAB merupakan pembatal wudhu. Maka tidur pun pembatal wudhu secara mutlaq menurut hadits ini. Pendapat ini madzhab-nya Ishaq bin Rahawayh, Al Muzani, Hasan Al Bashri, dan Ibnul Mundzir.

Argumen pendapat kedua,

ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ : ﺃﻥ ﺍﻟﺼَّﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ‏( ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ ‏) ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ‏( 376 ‏) ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺒﺰَّﺍﺭ : ‏( ﻳﻀﻌﻮﻥ ﺟﻨﻮﺑﻬﻢ ‏)

Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: "bahwasanya para Sahabat radhiyallahu 'anhum mereka menunggu shalat Isya di masa Rasulullah shallaLlaahu 'alayhi wasallam sampai terkantuk-kantuk hingga tenggelam kepalanya, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi." (HR. Muslim no. 376), dalam riwayat Al Bazzar : "meletakkan lambung-lambung mereka".

Dalil ini menunjukkan bahwa para sahabat sempat tertidur sembari menunggu berjama'ah shalat Isya. Dimaklumi bahwa mereka terbiasa mengakhirkan berjama'ah shalat Isya bersama Rasulullah agar mendapatkan keutamaan sebagaimana sabda Rasul mengenai hal itu. Kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi.
Ini pendapatnya Abu Musa Al Asy'ari dan Sa'id bin Musayyab.

Argumen pendapat ketiga,

Menyimpulkan 'illat yang terkandung. 'illat itu bernama kemungkinan berhadats. Jika sembari duduk kokoh, maka kemungkinan berhadats-nya kecil, sebab lubang angin masih tertutup. Sebaliknya jika berganti posisi maka kemungkinan berhadats-nya besar, karena lubang angin terbuka. Dimaklumi mata adalah "kunci" lubang angin. Jika mata terbuka, mata lubang angin tertutup. Jika mata tertutup, maka lubang angin terbuka. Sementara ibadah harus dibangun di atas keyakinan. Dan duduk dengan kokoh membangun asumsi keyakinan tidak berhadats.

Kaidah mengatakan,

اليقين لا يزال بالشك
"Keyakinan itu tidak hilang dengan keraguan"

Ini adalah madzhab-nya Syafi'iyyah dan Hanafiyyah.

Argumen pendapat keempat,

Pendapat keempat ini men-jama' 3 pendapat sebelumnya. Menjama' hadits Shafwan dengan Hadits Anas, serta mempertimbangkan adanya 'illat sebagaimana yang diutarakan pendapat ketiga.
Ini madzhab-nya Hanabilah. Bisa dilihat di kitab Al Inshaf.

Argumen pendapat kelima,
Pendapat ini memandang bahwa tidur yang lama bisa membatalkan wudhu karena hilangnya kesadaran. Kemungkinan berhadats sangat besar. Selain itu ia seperti orang mabuk, atau pingsan. Dimaklumi bahwa yang demikian tidak memenuhi syarat sah.
Selain itu ia juga menguatkan hadits Shafwan di satu sisi.

Pada sisi lainnya mereka menguatkan hadits Anas dengan menganggap wudhu tak batal jika tidurnya sedikit. Karena semisal menunggu waktu antara maghrib dan isya tidak semisal dengan tidur sampai shubuh. Ia masih dianggap sedikit. Maka para sahabat pun tak berwudhu kembali.

Ini pendapatnya Imam Malik, satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, dan yang lainnya.

Adapun saya cenderung pada pendapat keempat berdasarkan argumen di atas. Karena pendapat ini lebih mengambil ke-hati-hatian (ihthiyat). Selain mengumpulkan dalil, ia juga jelas batasannya. Adapun pendapat kelima, meski hampir mirip argumen dengan pendapat keempat, namun kita sulit menentukan batasan tidur yang lama dengan tidur yang sedikit seperti apa.

Wallahu Waliyyut Taufiiq...

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Al Inshaf
Majmu' Syarh Muhadzdzab
Sunan At Tirmidzi
Shahih Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...