Langsung ke konten utama

Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Kemaluan?

Penanya :
Ustadz, gimana hukumnya wudhu kita jika menyentuh kemaluan, batal atau tidak?

Jawaban :
Ulama berbeda pendapat mengenai ini;
1. Batal
2. Tidak
3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak batal jika tanpa syahwat. Namun mustahab jika berwudhu lagi, sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian).

Perbedaan pendapat terjadi dikarenakan ada dalil-dalil shahih yang "terkesan" bertentangan. Namun sebenarnya bisa di-jama' kedua dalil tersebut.

Diantara dalil-dalil tersebut,

ﺣﺪﻳﺚ ﺑﺴﺮﺓ ﺑﻨﺖ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ‏( ﻣﻦ ﻣﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻠﻴﺘﻮﺿﺄ ‏) (رواه الخمسة)

Hadits Busrah binti Shafwan, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda : "Barangsiapa memegang kemaluannya maka hendaknya berwudhu" (HR. Al Khamsah)

Dalil ini sandaran Asy-Syafi'iy, satu Qaul dari Imam Ahmad, Malik, dan lainnya.

Dalil berikutnya,

ﺣﺪﻳﺚ ﻃﻠﻖ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺄﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﻤﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ : ﺃﻋﻠﻴﻪ ﻭﺿﻮﺀ ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﻻ ، ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻚ ‏) (رواه الأربعة وأحمد والدارقطني)

Hadits Thalq bin 'Aliy bahwasnya ia bertanya pada Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat. Apakah wajib atasnya wudhu? Maka Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: "Tidak, karena itu bagian dari tubuhmu". (HR. Arba'ah, Ahmad, dan Ad-Daraqutnhiy)

Dalil ini sandaran Ibnu Mas'ud, Hasan Al-Bashriy, Ats-Tsauriy, Abu Hanifah.

Sekilas dalil tersebut bertentangan. Yang satu menunjukkan batalnya wudhu, yang satu menunjukkan bahwa wudhu tidak batal.

Dalam hal ini sebagian ulama menjama' (mengumpulkan dalil-dalil tersebut). Maka muncullah pendapat ketiga.

Mereka memandang, di dalamnya pasti ada 'illat dan indikasi mengapa menjadi batal atau tidak. Diambillah kesimpulan bahwa 'illat itu bernama syahwat.

Jika ketika menyentuhnya seseorang meningkat syahwatnya kemudian bahkan bisa berpotensi mengeluarkan sesuatu dari dzakarnya yang bisa membatalkan wudhu, maka dia batal. Namun jika sekedar menyentuh apalagi tidak sengaja, dan tanpa syahwat maka wudhu'nya tidak batal. Namun meskipun tak batal, disukai jika ia berwudhu lagi.
Ini pendapat berasal dari Malikiyyah, Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lainnya.

Dan pendapat yang saya cenderung padanya adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah jika dalil tersebut masih bisa dijama', maka jama' didahulukan sebelum tarjih. Sebagaimana kaidah,

" ﺃﻥ ﺍﻹﻋﻤﺎﻝ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻹﻫﻤﺎﻝ" ؛ ﻷﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠَﻤْﻊِ ﺇﻋﻤﺎﻻً ﻟﻠﺪﻟﻴﻠَﻴﻦِ

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraji' :
Kutubut Tis'ah
Maktabah Syamilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...