Penanya :
Ustadz, apakah batal wudhu kita kalau menyentuh istri?
Jawaban :
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka terbagi 3 kelompok:
1. Batal
2. Tidak batal
3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak jika tanpa syahwat
Pendapat yang membatalkan ini dari kalangan Syafi'iyyah. Mereka memahami dalil ayat berikut,
﴿ﺃَﻭْ ﻻﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ﴾ [ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 43]
"...atau kalian menyentuh para wanita". (An-Nisaa : 43)
Adalah dengan pengertian umum, yakni semua sentuhan termasuk dengan tangan.
Pendapat yang kedua, menyatakan tidak batal secara muthlaq. Ini madzhabnya Abu Hanifah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, dan lainnya.
Mereka berargumen terhadap ayat di atas bahwa makna "menyentuh" di atas adalah Jima' (bersetubuh). Ini berdasarkan atsar shahih dari sahabat Abdullah bin 'Abbas.
Argumen lainnya, bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam mencium istri-istri beliau sebelum berangkat ke mesjid, dan beliau tidak berwudhu' lagi.
"ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ثم ﺻﻠﻰ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ" (ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ)
"Bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam mencium beberapa istrinya kemudian beliau shalat tanpa berwudhu (lagi)". (HR. Ahmad dan selainnya)
Haditsnya shahih. Penunjukannya jelas.
Argumen lainnya adalah merujuk pada kaidah,
أن الأصل بقاء على الطهارة وعدم نقضها حتى يأتي دليل صحيح
"Pada dasarnya semua tetap dalam kondisi suci dan tiada yang membatalkannya sampai datang dalil shahih"
Dimaklumi bahwa tak ada dalil shahih dan sharih (jelas) yang menunjukkan batalnya dengan sentuhan. Maka pendapat pertama dilemahkan.
Pendapat ketiga, memilih jalan jama'. Mereka kembali melihat 'illat berupa syahwat. Mereka juga memilih jalan ihtiyath (kehati-hatian) dalam hal ini. Ini jalanya Hanabilah dan Malikiyyah.
Sebenarnya pendapat pertama juga membawakan qarinah (indikasi) lain untuk mendukung pendapatnya berdasarkan dalil-dalil. Sehingga masih ada kemungkinan untuk diterima meski hanya beberapa persen.
Maka jalan men-jama' menurut saya sudah tepat. Dan saya condong pada pendapat ketiga.
Wallahu A'lam.
Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar
Maraji' :
Nailul Authar
Komentar
Posting Komentar