Langsung ke konten utama

Batalkah Wudhu Suami Jika Menyentuh Istri?

Penanya :
Ustadz, apakah batal wudhu kita kalau menyentuh istri?

Jawaban :
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka terbagi 3 kelompok:
1. Batal
2. Tidak batal
3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak jika tanpa syahwat

Pendapat yang membatalkan ini dari kalangan Syafi'iyyah. Mereka memahami dalil ayat berikut,

﴿ﺃَﻭْ ﻻﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 43]
"...atau kalian menyentuh para wanita". (An-Nisaa : 43)

Adalah dengan pengertian umum, yakni semua sentuhan termasuk dengan tangan.

Pendapat yang kedua, menyatakan tidak batal secara muthlaq. Ini madzhabnya Abu Hanifah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, dan lainnya.

Mereka berargumen terhadap ayat di atas bahwa makna "menyentuh" di atas adalah Jima' (bersetubuh). Ini berdasarkan atsar shahih dari sahabat Abdullah bin 'Abbas.

Argumen lainnya, bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam mencium istri-istri beliau sebelum berangkat ke mesjid, dan beliau tidak berwudhu' lagi.

"ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ثم ﺻﻠﻰ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ" ‏  (ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ)
"Bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam mencium beberapa istrinya kemudian beliau shalat tanpa berwudhu (lagi)". (HR. Ahmad dan selainnya)

Haditsnya shahih. Penunjukannya jelas.

Argumen lainnya adalah merujuk pada kaidah,

أن الأصل بقاء على الطهارة وعدم نقضها حتى يأتي دليل صحيح

"Pada dasarnya semua tetap dalam kondisi suci dan tiada yang membatalkannya sampai datang dalil shahih"

Dimaklumi bahwa tak ada dalil shahih dan sharih (jelas) yang menunjukkan batalnya dengan sentuhan. Maka pendapat pertama dilemahkan.

Pendapat ketiga, memilih jalan jama'. Mereka kembali melihat 'illat berupa syahwat. Mereka juga memilih jalan ihtiyath (kehati-hatian) dalam hal ini. Ini jalanya Hanabilah dan Malikiyyah.

Sebenarnya pendapat pertama juga membawakan qarinah (indikasi) lain untuk mendukung pendapatnya berdasarkan dalil-dalil. Sehingga masih ada kemungkinan untuk diterima meski hanya beberapa persen.

Maka jalan men-jama' menurut saya sudah tepat. Dan saya condong pada pendapat ketiga.

Wallahu A'lam.

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraji' :
Nailul Authar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...