Langsung ke konten utama

Di Mesjid atau Di Rumah, Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Untuk Shalat?

Penanya :
Ustadz, manakah yang afdhol untuk wanita, shalat di rumah atau di mesjid?

Jawab :
Yang lebih utama bagi wanita adalah di rumah. Namun jika ia mau shalat ke mesjid tidak boleh dihalangi.

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﺠﺮﺗﻬﺎ ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺨﺪﻋﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ " . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ‏( 570 ‏) ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ‏( 1173 ‏)
Dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Shalat wanita di rumahnya lebih utama dari mesjid. Shalatnya di kamarnya lebih utama dari tengah rumahnya. Dan shalatnya di makhda' (kelambu)nya lebih utama dari kamarnya." (HR. Abu Dawud no. 570 dn At Tirmidzi no. 1173)

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : " ﻟﻮ ﺃﺩﺭﻙ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻤﻨﻌﻬﻦ ﻛﻤﺎ ﻣﻨﻌﺖ ﻧﺴﺎﺀ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻗﻠﺖ ﻟﻌﻤﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﻨﻌﻦ ﻗﺎﻟﺖ ﻧﻌﻢ . " ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ‏( 831 ‏) ﻭﻣﺴﻠﻢ ‏( 445 ‏) .
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﺁﺑﺎﺩﻱ :
ﻭﻭﺟﻪ ﻛﻮﻥ ﺻﻼﺗﻬﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺒﺮﺝ ﻭﺍﻟﺰﻳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﺖ . " ﻋﻮﻥ ﺍﻟﻤﻌﺒﻮﺩ " ‏( 2 / 193 ‏) .

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Kalaulah Rasulullah mendapati apa yang terjadi dengan wanita sekarang, maka sungguh beliau akan melarang mereka ke mesjid sebagaimana bani israil dulu dilarang... " (HR. Al Bukhariy no. 831 dan Muslim no. 445)

Berkata Abdul 'Adzhim Abadiy:
"Dari sini difahami bahwa shalatnya wanita di rumah lebih aman dari fitnah berupa tabarruj (bersolek), menampakkan  aurat atau perhiasannya, atau kemudian fitnah lainnya sebagaimana yang dimaksud ibunda 'Aisyah katakan." ('Aunul Ma'bud 2/193)

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...