Langsung ke konten utama

Hukum Berbicara Ketika Wudhu'

Penanya :
Afwan Ustadz, apa hukum berbicara ketika wudhu'? Apakah wudhu' nya batal jika berbicara di tengah wudhu'?

Jawaban :
Berbicara ketika berwudhu' tidak mengapa, karena tidak ada larangannya. Hanya saja sebagian ulama tidak menyukainya, karena khawatir seseorang tak fokus atau bisa lupa urutan wudhu'. Atau juga ia tak bisa menghadirkan niat di hatinya dalam setiap basuhan wudhu jika ia banyak bicara, sebagaimana penuturan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahullah-.

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : " ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺎﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ، ﺛﻢ ﺫﻛﺮ : ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ .
ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻴﺎﺽ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ : ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻛﺮﻫﻮﺍ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ , ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﻘﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻷﻭﻟﻰ , ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﻧﻬﻲ ، ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﺇﻻ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻷﻭﻟﻰ " ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ " ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ " ‏( 1/490 491- ‏)

Berkata Imam An-Nawawiy -rahimahullah- : "Sunat² wudhu dan perkara² yang dicintai darinya. Kemudian menyebutkan : agar tidak berbicara di dalamnya (wudhu') tanpa hajat.
Dan Al Qadhiy 'Iyadh menukil dalam Syarh Shahih Muslim, bahwasanya para ulama tidak menyukai perkataan dalam wudhu' dan mandi. Dan ini beliau menukilnya dari bentuk kemakruhan karena meninggalkan yang utama (yaitu tanpa berkata-kata). Karena ketiadaan di dalamnya larangan maka tidak dinamakan makruh kecuali dengan makna meninggalkan yang utama saja (bukan makna makruh yang sudah dikenal dalam istilah fiqih)."

Meskipun hukumnya boleh, tanpa bicara ketika wudhu' tentu lebih utama, sebab kita lebih fokus dan khusyu' di dalamnya.

Apakah wudhu' kita batal dengan berbicara di tengah wudhu'? Tentu jawabannya tidak batal.

Wallahu A'lam bish shawaab.

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Majmu' Syarh Muhadzdzab
Fatawa Nurun 'ala ad Darbi

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...