Langsung ke konten utama

Hukum Berobat kepada Dokter Non Muslim

Penanya :
Punten Ustadz, kalau berobat kepada non muslim boleh tidak menurut syari'at?

Jawaban :
Ibnu Muflih Al Hanbaliy dalam kitabnya Al Adabusy Syar'iyyah mengatakan, "dan kata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah), jika seorang Yahudi atau Nasrani ahli dalam kedokteran dan dapat dipercaya, boleh ia diangkat menjadi dokter, sebagaimana ia boleh dititipi harta atau dihubungi dalam hal perdagangan.
Allah berfirman,

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدِّهٖۤ اِلَيْكَ ۚ  وَمِنْهُمْ مَّنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِدِيْنَارٍ لَّا يُؤَدِّهٖۤ اِلَيْكَ اِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَآئِمًا  ۗ  ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا لَيْسَ عَلَيْنَا فِيْ الْاُمِّيّٖنَ سَبِيْلٌ ۚ  وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَ هُمْ يَعْلَمُوْنَ

"Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikan kepadamu. Tetapi ada (pula) di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang yang buta huruf. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 75)

Dimaklumi bahwa Rasulullah juga pernah menggunakan jasa orang kafir sebagai penunjuk jalan ketika hijrah. Dan beliau shallaLlahu 'alayhi wasallam juga mempercayakan Bani Khuza'ah sebagai mata-mata, padahal mereka kafir. Bahkan lebih spesifik lagi, Rasulullah pernah menyuruh berobat ke Harits bin Kaldah, padahal ia juga seorang kafir.

Karena ini masuk kategori muamalah, yaitu transaksi jasa layanan pengobatan atau kesehatan. Sama halnya ketika kita transaksi jual beli barang. Dan dalam muamalah itu kita boleh bertransaksi dengan orang kafir. Sepanjang tidak ada madharat yang bisa membahayakan kita atau kaum muslimin secara umum.

Akan tetapi jika masih ada dokter ahli dari kalangan muslimin, mengapa kita berat untuk berobat kepada mereka? Tentu pada sesama muslim lebih utama. Allah menyuruh kita saling bekerja sama dalam kebaikan dan taqwa, terlebih lagi dengan yang seagama,

Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ  وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

" ...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Maka dibolehkan berobat kepada non muslim jika tak ada dokter muslim yang sepadan dengan mereka. Jika masih ada, maka tidak boleh berobat pada mereka dan berobatlah ke dokter muslim.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Fiqih Sunnah
Al Adabusy Syar'iyyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...