Langsung ke konten utama

Hukum Imam Bersambung

Penanya :
Ustadz, sering saya dapati kaum muslimin ketika shalat berjama'ah ketika imam sudah selesai lalu mundur beberapa orang makmum masbuq dan menjadikan makmum sebelahnya menjadi Imam, sehingga Imam menjadi bersambung terus sampai mereka selesai. Bagaimana hukumnya ini? Apakah ada ketentuan demikian?

Jawaban :
Imam bersambung dengan cara demikian memang sering terjadi di Indonesia. Setelah kami mencari penyebabnya maka didapatilah alasan dan argumen yang mereka amalkan itu. Diantaranya,

ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻢْ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺗِﻤُّﻮﺍ
[ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴﺢِ ]

"... Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya.” [HR. Al Bukhariy]

Mereka memahami kalimat ini "sempurnakanlah kekurangannya" adalah dengan membentuk jama'ah lagi. Alasannya hadits ini,

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴْﺪٍ ﺍَﻟْﺨُﺪْﺭِﻱِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔُ ﻓِﻲْ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻠْﻴُﺆَﻣِّﺮُﻭْﺍ ﺃَﺣَﺪَﻫُﻢْ
[ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ]

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin.” [HR. Abu Dawud]

Dengan keumuman hadits di atas mereka berargumen untuk menjadikan Imam lagi dalam shalat mereka untuk menyempurnakan kekurangan rakaat.

Namun kalau kita perhatikan kalimat "sempurnakanlah kekurangannya" ini ditujukan untuk masing-masing atau sendiri-sendiri. Dan inilah yang dipraktekkan oleh para salafush shalih.

Adapun hadits tentang memilih pemimpin dalam safar bukanlah bagian dari kaifiyat shalat. Dan safar bukanlah ibadah yang berkaitan dengan shalat, karena shalat adalah ibadah khusus, sementara safar adalah perkara umum. Berdasarkan kaidah, ibadah yang khusus maka asalnya adalah tauqifiy (berdasarkan ketentuan khusus) dan mengikuti kaifiyat yang telah ditentukan.

ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍﻟﻌِﺒَﺎﺩَﺍﺕِ ﺍﻟﺘَﻮْﻗِﻴْﻒُ ﻭَ ﺍﻟِﺎﺗْﺒَﺎﻉُ
Hukum asal dalam perkara ibadah adalah sesuai dan mengikuti aturan yang ditetapkan.”

ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﺍﻟﺒُﻄْﻠَﺎﻥُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮْﻡَ ﺩَﻟِﻴْﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ
Hukum asal dalam perkara ibadah adalah batal sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya.”

Dimaklumi bahwa hadits safar tidak bisa dijadikan argumen karena ia tidak bisa diqiyaskan pada ibadah khusus semisal shalat. Selain itu tak ada dalil yang sharih (tegas) adanya kaifiyat Imam bersambung dalam kitab-kitab hadits maupun contoh dari para pendahulu yang shalih. Selain itu pula akan terbentuknya jama'ah-jama'ah baru dalam satu mesjid dengan imamnya masing-masing, dan ini tentunya tidak diharapkan terjadi. Maka kebiasaan Imam bersambung itu menjadi lemah argumennya bagi mayoritas ulama.

Wal akhir, yang tepat adalah makmum masbuq menyempurnakan rakaatnya sendiri-sendiri dan tidak berjama'ah lagi dengan mundur atau maju menjadikan Imam atau menjadikan makmum sesama mereka selaku masbuq.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Shahih Al Bukhariy
Sunan Abu Dawud
'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...