Langsung ke konten utama

Hukum Shalat Ketika Menyadari Ada Najis Menempel di Pakaian Setelah Shalat Selesai

Penanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat kita jika setelah beres shalat baru terlihat ada najis menempel di baju kita. Apa kita mengulang shalatnya?

Jawaban :
Terjadi khilaf (selisih) di kalangan Ahli Ilmu mengenai ini, apakah suci pakaian dari najis itu masuk kategori syarat sah shalat atau wajib mustaqill dalam shalat.
Adapun Imam Asy-Syaukaniy dalam Nailul Authar menyebutkan itu bagian dari wajib shalat, bukan dari syarat sah.

Dalil yang dijadikan sandaran diantaranya adalah,

"ﻭَﺛِﻴَﺎﺑَﻚَ ﻓَﻄَﻬِّﺮْ " ‏[ ﺍﻟﻤﺪﺛﺮ 4: ‏]
"Dan pakaianmu maka bersihkanlah" (Al-Muddatstsir: 4)

Itu mengandung makna wajib bagimu membersihkan pakaianmu bukan menunjukkan syarat.

Kemudian, praktek Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam, tatkala beliau shalat mengimami shahabatnya, tetiba beliau melepaskan sandalnya di tengah shalat. Para sahabat mengikuti beliau. Setelah shalat Rasulullah keheranan,

ﻣﺎﻟﻜﻢ ﺧﻠﻌﺘﻢ ﻧﻌﺎﻟﻜﻢ؟ " ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺭﺃﻳﻨﺎﻙ ﺧﻠﻌﺖ ﻧﻌﺎﻟﻴﻚ ﻓﺨﻠﻌﻨﺎ ﻧﻌﺎﻟﻨﺎ ، ﻓﻘﺎﻝ : " ﺇﻧﻲ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺃﺗﺎﻧﻲ ﻭﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺃﻥ ﺑﻬﻤﺎ ﺃﺫﻯ "

"Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?"
Sahabat menjawab: "Kami melihat engkau melepaskan sandalmu, maka kamipun mengikuti melepaskan sandal-sandl kami"
Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabari bahwa ada najis di sandalku." (HR. Ibnu Hibban dan lainnya)

Tidak dinukil satupun dari para ulama, bahwa setelah itu Rasulullah mengulang shalatnya. Dan inilah menurut kami pendapat terkuat dalam hal ini. Shalatnya tidak perlu diulangi.

Wallahu A'lam bish shawaab

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraji' :
Nailul Authar lisy Syaukaniy
Shahih Ibnu Hibban

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...