Langsung ke konten utama

Hukum Tepuk Pundak Ketika Hendak Bermakmum

Penanya :
Ustadz, kebiasaan sebagian besar masyarakat kita suka menepuk pundak ketika hendak bermakmum pada seorang munfarid, apakah itu dibenarkan?

Jawaban :
Menepuk pundak bukanlah cara yang tepat untuk bermakmum, karena tidak ada dalam fiqih shalat. Tidak ada dalil dari Quran maupun Sunnah terkait itu. Maka seseorang jika hendak bermakmum pada yang lainnya tinggal berdiri di samping Imam dan memulai shalatnya.

Yang jadi permasalahan adalah bagaimana pandangan para ulama terkait  perubahan niat yang terjadi pada seseorang yang tadinya munfarid kemudian "mendadak" menjadi Imam.

Baik, kita coba rincikan.

Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, hal demikian tidak dibolehkan. Berubah niat di tengah shalat tidak dibolehkan menurut keduanya. Niat berjama'ah haruslah dari awal.

Menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah tidak mengapa berubah niat di tengah.

Untuk Imam Mesjid yang sudah rutin mengimami di Mesjid tersebut maka tidak mengapa ia pada awalnya shalat sendirian kemudian ia berubah niat ketika makmum berdatangan shalat di belakangnya.

Dalam Shalat Sunnat (Nafilah) maka tidak mengapa bermakmum pada munfarid berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,

ﺑِﺖُّ ﻋِﻨْﺪَ ﺧَﺎﻟَﺘِﻲ ﻣَﻴْﻤُﻮﻧَﺔَ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻣُﺘَﻄَﻮِّﻋًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻘِﺮْﺑَﺔِ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓَﻘُﻤْﺖُ ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﺻَﻨَﻊَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄْﺕُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘِﺮْﺑَﺔِ ﺛُﻢَّ ﻗُﻤْﺖُ ﺇِﻟَﻰ ﺷِﻘِّﻪِ ﺍﻷْﻳْﺴَﺮِ ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺀِ ﻇَﻬْﺮِﻩِ ﻳَﻌْﺪِﻟُﻨِﻲ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺸِّﻖِّ ﺍﻷْﻳْﻤَﻦِ
"Aku menginap di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahu 'anha. Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam shalat (sunat) malam dan  berwudhu dari qirbah, berdiri dan memulai shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam. Beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam menarik tanganku dari balik punggungnya dan menggeserkan diriku agar pindah ke sisi kanan beliau." (HR. Al Bukhariy)

Dengan hadits ini Hanabilah pun membolehkan terjadi perubahan niat pada munfarid menjadi berjama'ah pada shalat sunat, tidak pada shalat fardhu. Dan inilah pendapat yang tepat jika dilihat dari kaidah yang ada.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Al Mughniy
Majmu' Syarh Muhadzdzab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...