Langsung ke konten utama

Kaifiyat Duduk Masbuq Ketika Imam Tasyahud Akhir

Penanya :
Izin bertanya, Ustadz. Bagaimana duduk kita selaku masbuq ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir (tawarruk)?

Jawaban :
Ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir dengan tawarruk, maka kita pun duduk dengan tawarruk. Ini berdasarkan keumuman hadits,

ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻴﺆﺗﻢ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﺗﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ. (رواه البخاري ومسلم)
"Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka jangan kalian selisihi dia!" (HR. Al Bukhariy dan Muslim)

ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ‏( ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ‏) ﻭ ‏( ﺷﺮﺣﻪ ‏) ‏ ‏: ﻭﻳﺘﻮﺭﻙ ﻣﺴﺒﻮﻕ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺗﺸﻬﺪ ﺃﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺭﺑﺎﻋﻴﺔ ﻭﻣﻐﺮﺏ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ . ﺍﻧﺘﻬﻰ
"dan berkata dalam kitab Al Muntaha dan Syarh-nya : (hendaknya) masbuq bertawarruk bersama Imam dalam tasyahud akhir pada shalat yang 4 raka'at dan maghrib untuk mengikutinya. Selesai (pengutipan)."

Maka inilah kaifiyat yang tepat dan kami cenderung padanya. Karena duduk tahiyyat adalah bagian dari gerakan rukun dan wajib, sehingga Imam lebih berhak diikuti.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Shahihain
Al Muntaha Al Iradat
Al Iqna'
Kasysyaful Qina'

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...