Penanya :
Izin bertanya, Ustadz. Bagaimana duduk kita selaku masbuq ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir (tawarruk)?
Jawaban :
Ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir dengan tawarruk, maka kita pun duduk dengan tawarruk. Ini berdasarkan keumuman hadits,
ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻴﺆﺗﻢ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﺗﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ. (رواه البخاري ومسلم)
"Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka jangan kalian selisihi dia!" (HR. Al Bukhariy dan Muslim)
ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ( ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ) ﻭ ( ﺷﺮﺣﻪ ) : ﻭﻳﺘﻮﺭﻙ ﻣﺴﺒﻮﻕ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺗﺸﻬﺪ ﺃﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺭﺑﺎﻋﻴﺔ ﻭﻣﻐﺮﺏ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ . ﺍﻧﺘﻬﻰ
"dan berkata dalam kitab Al Muntaha dan Syarh-nya : (hendaknya) masbuq bertawarruk bersama Imam dalam tasyahud akhir pada shalat yang 4 raka'at dan maghrib untuk mengikutinya. Selesai (pengutipan)."
Maka inilah kaifiyat yang tepat dan kami cenderung padanya. Karena duduk tahiyyat adalah bagian dari gerakan rukun dan wajib, sehingga Imam lebih berhak diikuti.
Wallahu Waliyyut Taufiiq
Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar
Maraaji' :
Shahihain
Al Muntaha Al Iradat
Al Iqna'
Kasysyaful Qina'
Komentar
Posting Komentar