Langsung ke konten utama

Fenomena Ketergesaan Jawab Tanya dengan Potongan Video

📖 *Fenomena Ketergesaan Jawab Tanya dengan Potongan Video* 📖

Oleh : Al Faqir ila Allah _Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar_

Satu hal yang patut diapresiasi positif dari para penuntut ilmu pemula adalah semangat yang membara dalam menuntut ilmu serta menyebarkannya.

Hanya saja terkadang semangat yang terlalu tanpa dibimbing oleh para ulama akan berujung pada kecerobohan-kecerobohan. Terutama dalam menyebarkan ilmu bahkan taraf menyampaikan fatwa.

Sebenarnya urusan berkata halal dan haram itu sangatlah berat. Karena ia seolah berada di antara pintu surga dan neraka. Jika ia salah, maka ia melangkah ke pintu neraka.

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻟِﻤَﺎ ﺗَﺼِﻒُ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺘُﻜُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻫَﺬَﺍ ﺣَﻠَﺎﻝٌ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻟِﺘَﻔْﺘَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻔْﺘَﺮُﻭﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻟَﺎ ﻳُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ { ‏[ ﺍﻟﻨﺤﻞ : 116 ‏]

_"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."_
(QS. An-Nahl 16: Ayat 116)

Fenomena "unik" yang sering terjadi di kalangan penuntut ilmu adalah menjawan pertanyaan dengan potongan video ceramah ustadz. Fulan membawakan potongan video, dibalas oleh Allan dengan potongan video. Itu untuk satu pertanyaan yang sama. Mending jika jawaban kedua ustadz sama. Ketika berbeda semua "riweuh" mempertanyakan mana yang benar antara keduanya.

Wajar fenomena "riweuh" itu terjadi, sebab ia tidak dibangun di atas asas ilmu dan kaidah yang kuat.

Mengapa itu terjadi? Karena fenomena menjauhnya penuntut ilmu dari Ta'shil ilmi (memperkuat pokok² ilmu) dan cenderung loncat-loncat dalam menuntut ilmu. Loncat dari satu fatwa ke fatwa lainnya, loncat dari satu website ke website lainnya. Selain itu kurangnya keberkahan, sebab tidak mengamalkan firman Allah Ta'ala,

وَمَاۤ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْۤ اِلَيْهِمْ فَسْــئَلُوْۤا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

_"Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui."_
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 7)

dan masih banyak lagi faktor lainnya hal tersebut terjadi.

Asy Syaikh Shalih bin 'Abdullah Al 'Ushaimiy dalam durus-nya berkata,

ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﺒﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﻠﻴﻦ :
-1 ﺣﻔﻆ ﻣﺘﻦ ﺟﺎﻣﻊ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻓﻦ ﻣﻌﺘﻤﺪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻢ
-2 ﺃﻥ ﻳﺘﻠﻘﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻣﻔﻴﺪ ﻧﺎﺻﺢ

_"Jalannya Ilmu dibangun di atas 2 landasan:_
_1. Menghafal matan yang mengumpulkan dari setiap disiplin ilmu yang mu'tamad *dari ahli ilmu*._
_2. Bertalaqqi ilmu (secara langsung) dari ahlinya."_

Jika penuntut ilmu lebih senang membangun dasar-dasar ilmunya dengan kokoh pada 'Alim, maka ia akan terhindar dari menjawab pertanyaan menggunakan potongan video. Karena ia akan faham bahwa tidak setiap jawaban Para Ustadz itu bisa dipakai untuk semua kondisi meski pertanyaannya sama. Karena konteks itu mempengaruhi fatwa. Itulah hikmah mengapa suruhannya adalah "Tanyailah 'Alim" bukan "Carilah fatwa yang sudah ada!"

Rasul 'alayhis Shalaatu was Salaam mengabarkan bahwa Allah membenci yang enggan bertanya pada ahlinya,

قتلوه، قتلهم الله! ألا سألوا إذا لم يعلموا؟ فإنما شفاء العي السؤال... (رواه أبو داود وأحمد والحاكم)

_"Mereka telah membunuhnya. Allah sangat benci pada mereka! Mengapa mereka tak bertanya kalau mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.."_ (Abu Dawud, Ahmad, dan Al Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shahih al Jaami' ash Shaghir)

Maka yang lebih tepat bagi penuntut ilmu adalah tidak tergesa menjawab pertanyaan dengan potongan video. Sebab akan menyebabkan kebingungan bagi penuntut ilmu lainnya jika ternyata ada potongan video lain yang berbeda jawabannya. Atau akan keliru dalam memahami dan mengamalkan maksud jawaban ustadz dalam video tersebut. Sebab videonya tidak utuh dan hanya sekedar potongan.

Hendaknya penuntut ilmu menguatkan pokok² keilmuannya di kajian-kajian kitab yang rutin. Jadikan itu sebagai tempat bertanya. Itu lebih "nyunnah" dan barakah. Sebab begitulah pola salaf dalam menuntut ilmu.

Jangan lupa untuk beradab di depan 'Alim. Tidak sepantasnya seorang thalib membantah gurunya di depannya atu membenturkan pendapat gurunya dengan Ustadz yang lain. Karena 'Alim itu berhak menjawab sesuai ilmunya dan berhak untuk berbeda dengan yang lainnya, asalkan ia dibangun di atas dalil dan hujjah yang kuat serta tidak melenceng dari pokok agama.

Jangan cepat² menjawab jika ada pertanyaan dari thalib yang lain masuk, baik di grup ataupun japri. Tapi tunggulah para 'Alim menjawab pertanyaan tersebut.

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

والله، إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه لمجنون

_"Demi Allah! Sesungguhnya orang yang menjawab pada setiap persoalan yang orang lain tanyakan adalah benar² gila!"_

Jauhi perdebatan. Itu bukan tugas penuntut ilmu. Tugas penuntut ilmu adalah belajar. Kalaupun kita yang benar, maka ingatlah sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam,

ﺇِﻥَّ ﺃَﺑْﻐَﺾَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﺄَﻟَﺪُّ ﺍﻟْﺨَﺼِﻢُ

_"Sesungguhnya orang yang paling dimurkai oleh Allah adalah orang yang selalu mendebat."_ (Al Bukhariy, Muslim, dll)

ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴﻢٌ ﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲ ﺭَﺑَﺾِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًّﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴَّﻦَ ﺧُﻠُﻘَﻪُ

_"Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya."_ (Abu Dawud. Dishahihkan An-Nawawiy dalam Riyadhus Shalihin dan Al Albaniy dalam Ash Shahihah)

Para 'Alim ada di sekitar kita. Nomor mereka ada di kontak kita. Kita juga ada di grup bimbingan mereka. Kemudian kita menjawab setiap pertanyaan dengan video?

Itu bisa membantu memang jika para Ustadz sedang sibuk, namun tanpa tabayyun pada mereka terkait video tersebut bisa menggelincirkan atau minimal mengurangi keberkahan, karena kita tak memiliki adab terhadap ilmu itu sendiri...

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...