Langsung ke konten utama

Pakai Nishab Perak atau Emas pada Zakat Maal?

Penanya :
Ustadz, nishab zakat maal kan ada yang pakai emas ada yang pakai perak. Manakah yang lebih cocok di zaman sekarang?

Jawaban :
Untuk menjawabnya, maka saya coba uraikan dengan sistematis agar difahami oleh yang lainnya juga.

Zakat Maal/Harta

✅ Harta kelebihan: setelah memenuhi kebutuhan pokok, setelah utang dibayar, dll.
Allah berfirman,

 ۗوَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ 

"...Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

✅ Nishab :

-20 Mitsqal (20 dinar)= ± 85 gr emas

"Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy)

-200 dirham = ±595 gram perak

ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻚَ ﻣِﺎﺋَﺘَﺎ ﺩِﺭْﻫَﻢٍ ﻭَﺣَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ ﻓَﻔِﻴﻬَﺎ ﺧَﻤْﺴَﺔُ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ.. (رواه أبو داود)

"Jika dirimu telah memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham..."(HR. Abu Dawud)

Manakah yang cocok dijadikan patokan di zaman sekarang?

Menurut para 'Ulama dari kalangan Hai'ah Kibaril 'Ulama Saudi, Majma' Fiqhiy, Lajnah Daimah, dan Syaikh Ibnu Baaz,

ﺃﻥ ﺗﻘﺪﻳﺮﻫﺎ ﺑﺄﺩﻧﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﻀَّﺔ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓً ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ .

"Bahwasanya kadarnya adalah nilai yang paling murah antara kedua nishab tersebut dari emas atau perak, itu karena bentuk perhatian pada kemashlahatan para fuqara."

Dan ini adalah qaul yang rajih (kuat).

Jika harga perak lebih rendah dari emas, maka gunakanlah perak sebagai nishab! Sehingga kita lebih mudah keluar zakat, dan itu sangat bermanfaat bagi para Fuqara...

✅ Haul : 1 Tahun.
Hitungan tahunnya menggunakan kalender hijriyyah.

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. At-Tirmidziy, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al Albaniy)

Sehingga harta tersebut memang sudah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.

✅ Prosetase yang dikeluarkan : 2,5%

Sebagai ilustrasi...
Jika harga perak Rp. 10.000,-/gram, maka nishabnya : 10.000 x 595 = 5.950.000,-
Jika harta kita selama setahun sampai angka Rp. 5.950.000,- atau bahkan lebih, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Misalnya dalam setahun tabungan kita sebesar Rp. 7.000.000,- , maka zakat yang kita keluarkan sebesar : 2,5% x 7.000.000 = Rp. 175.000,-

Itu sebagai ilustrasi. Adapun harga perak sebenarnya bisa ditanyakan pada pedagangnya, kemudian konversikan saja sebagaimana hitungan tadi.

Demikian semoga bermanfaat.

Al Faqiir ilaa Rabbihi
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Fatawa Lajnah Daimah
Fatawa Majma' Fiqhiy
Sunan Abu Dawud
Sunan At Tirmidziy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...