Langsung ke konten utama

Alasan dari Do'a

ALASAN DARI DO'A

Oleh : Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

قَا لَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْ بِۢدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

"Dia (Zakaria) berkata, Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, ya Tuhanku."
(QS. Maryam 19: Ayat 4)

Imam Asy-Syaukaniy dalam Fathul Qadiir menukil perkataan sebagian ulama,

يستحب للمرء أن يجمع في دعائه بين الخضوع، وذكر نعم الله عليه كما فعل زكريا ها هنا

"Disunnahkan bagi seseorang mengumpulkan dalam do'anya kerendahan hati, dan penyebutan nikmat² Allah atasnya sebagaimana yg dilakukan Zakariyya 'alayhissalaam di ayat ini."

Urusan do'a bukan sekedar penyebutan keinginan tanpa makna, tanpa kehadiran hati. Tidak demikian. Sering kita berdo'a tapi hati sibuk entah kemana. Diri merasa tidak butuh pada Dia yg diminta. Serta lupa akan banyaknya nikmat yg Allah anugerahkan.

Lihatlah bagaimana Nabi Zakariyya 'alayhissalaam mengakui lemahnya dirinya. Itu bagian dari ke-khudhu'-an. Namun beliaupun tetap mensyukuri akan banyaknya nikmat salahsatunya pengabulan² do'a yg banyak sebelum itu. Hingga beliau tak akan jemu untuk terus meminta. Ini bentuk penyebutan kenikmatan, yaitu kesyukuran. Juga bentuk kehadiran hati serta keyakinan akan pengabulan.

Yang menarik dan penuh faedah adalah tatkala beliau mengungkap alasan keinginan beliau memiliki anak. Pada ayat berikutnya Allah berfirman,

وَاِ نِّيْ خِفْتُ الْمَوَا لِيَ مِنْ وَّرَآءِيْ وَكَا نَتِ امْرَاَ تِيْ عَا قِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

"Dan sungguh, aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, padahal istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu,"
(QS. Maryam 19: Ayat 5)

Asy-Syaukaniy, masih dalam Fathul Qadir, menukil sebagian salaf menafsirkan maksudnya,

إنهم كانوا مهملين لأمر الدين، فخاف أن يضيع الدين بموته.

"Sesungguhnya mereka (kerabat Zakariyya) melalaikan perintah² agama. Maka Nabi Zakariyya khawatir agama disia-siakan dengan setelah kematiannya."

Zakariyya punya alasan kuat akan permintaan beliau. Alasannya bukan perkara duniawi semata. Bukan sekedar ingin memiliki keturunan. Beliau ingin agama terjaga. Memiliki keturunan yg bisa mewarisi ilmu dan ketaqwaan beliau, bahkan juga kenabian beliau.

Ada faedah penting disini...

Mungkin sebagian kita telah serius dalam berdo'a. Begitu khudhu', menghadirkan hati, begitu meyakini akn pengabulan. Namun sedikit dari kita yg punya alasan kuat mengapa kita meminta hal tersebut!

Atau mungkin kita telah memiliki alasan, tapi orientasinya selalu saja hanya sebatas kenikmatan duniawi.

Jika dirimu ingin memiliki keturunan. Maka apa alasan terkuatmu meminta itu? Agar jangan sampai untuk sekedar agar ada yg mewarisi harta saja. Atau kebanggaan saja. Apa alasan ukhrawinya?

Jika dirimu meminta diberi rizqi rumah, maka apa alasan terkuatmu mengapa meminta itu? Apa alasan ukhrawinya? Agar bukan hanya sekedar untuk bisa tinggal saja tanpa kepanasan dan kehujanan.

Jika dirimu meminta diberi jodoh shalih atau shalihah. Maka apa alasan terkuatmu meminta hal tersebut? Apa alasan ukhrawinya?

Begitu pula untuk yg lainnya. Apa alasan terkuat dari permintaanmu? Apa alasan ukhrawinya?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...