Langsung ke konten utama

BANGGA...

Ibnul Qoyyim menulis dalam Madārijus Sālikīn,

"Jika Allah bukakan pintu2 kemudahan bagimu untuk Qiyamullail, maka janganlah kau memandang mereka yg tidur dengan pandangan meremehkan....

Jika Allah membukakan bagimu pintu-pintu kemudahan untuk Shaum, janganlah memandang mereka yg buka (karena udzur) dengan pandangan merendahkan....

Jika Allah bukakan bagimu pintu-pintu kemudahan untuk jihad, maka janganlah kau pandang lemah mereka yg duduk-duduk...

Karena betapa banyak, orang-orang yang kau remehkan itu LEBIH DEKAT pada Allah daripada dirimu!

Jika engkau bermalam dengan TIDUR sampai Shubuh menjelang dalam keadaan menyesal itu masih lebih baik daripada engkau bermalam dengan Shalat malam sampai shubuh dalam keadaan BANGGA DIRI!
Karena bangga diri itu tidak akan menaikkan amal-amal shalih!"

Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda,

ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri”. (Riwayat at-Thobarōniy dalam Al-Awsath no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shohīhah no 1802).

Ibnul Mubārok rahimahullah berkata,

وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ

“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).

Inilah penyakit yang tanpa sadar sering hinggap di dada sebagian besar 'Alim dan 'Abid...

Ghafarollōhu lanā...

Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...