Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya menggunakan jam tangan yang ada gambar salibnya?
Jawab:
Selama ia berupa salib dan beneran salib, alias memang dimaksudkan sebagai salib. Maka tidak ada beda antara dalam rangka mengagungkannya ataupun memang logo perusahaan. Kita harus menjauhinya dan tidak mengenakannya. Sebagaimana difatwakan banyak ulama termasuk Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahumahullah, Syaikh Al-Faqihiy, dsb.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibunda 'Aisyah رضي الله عنها,
أن النبي صلى الله عليه وسلم: لم يكن يترك في بيته شيئا فيه تصاليب إلا نقضه
"Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم tidak meninggalkan sedikitpun di rumahnya berupa salib kecuali pasti beliau akan membuangnya." (Riwayat Al-Bukhariy)
Begitu pula dalam Kasysyāful Qina' disebutkan,
ويكره جعل صورة الصليب في الثوب ونحوه ـ كالطاقية والدراهم والدنانير والخواتيم وغيرها...
"...dan Tidak disukai menyematkan gambar salib di pakaian dan semisalnya seperti peci, uang dirham, dinar, cincin, dan lain-lain..."
Maksud "Tidak disukai" disini adalah haram sebagaimana dalam Al-Inshāf disebutkan,
ويحتمل تحريمه، وهو ظاهر
"dan dimungkinkan pengharamannya. Inilah yang nampak."
Karena dalam mufradat madzahib, lafadzh "yukroh" itu biasanya diarahkan ke tahrīm (pengharaman) di beberapa madzhab.
Namun jika ia sebuah benda berbentuk salib namun tidak dimaksudkan sebagai salib semisal tiang jemuran, beberapa alat hitung, beberapa alat timbang (neraca), dan semisalnya. Atau juga berupa logo merek yang kebetulan mirip padahal tidak dimaksudkan kesana serta tidak sengaja, tidak pula bentuk pengagungan terhadap bentuk tersebut. Maka tidaklah mengapa. Demikian fatwa para ulama yang kami ketahui.
Hanya saja sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) para ulama tetap menyuruh kita menjauhi apalagi jika ada alternatif lain selain benda tersebut. Sebab kita tidak bisa memastikan motif perusahaan tersebut bagaimana. Bagaimanapun juga selaku muslim kita harus berupaya menjauhi setiap hal yang mirip dengan milik kuffar atau perbuatan mereka dengan dalil yang sudah ma'ruf bagi kita,
من تشبه بقوم فهو منهم
Wallahu Waliyyut Taufiiq.
Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar
قناة أبي حازم محمد تيغوه أزهر
علوم القرآن وعلوم الحديث وعلوم الفقه
https://t.me/Abu_Hazim
Komentar
Posting Komentar