Langsung ke konten utama

Hukum Menggunakan Jam Tangan Berlambang Salib

Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya menggunakan jam tangan yang ada gambar salibnya?

Jawab:
Selama ia berupa salib dan beneran salib, alias memang dimaksudkan sebagai salib. Maka tidak ada beda antara dalam rangka mengagungkannya ataupun memang logo perusahaan. Kita harus menjauhinya dan tidak mengenakannya. Sebagaimana difatwakan banyak ulama termasuk Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahumahullah, Syaikh Al-Faqihiy, dsb.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibunda 'Aisyah رضي الله عنها,

أن النبي صلى الله عليه وسلم: لم يكن يترك في بيته شيئا فيه تصاليب إلا نقضه

"Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم tidak meninggalkan sedikitpun di rumahnya berupa salib kecuali pasti beliau akan membuangnya." (Riwayat Al-Bukhariy)

Begitu pula dalam Kasysyāful Qina' disebutkan,

ويكره جعل صورة الصليب في الثوب ونحوه ـ كالطاقية والدراهم والدنانير والخواتيم وغيرها...

"...dan Tidak disukai menyematkan gambar salib di pakaian dan semisalnya seperti peci, uang dirham, dinar, cincin, dan lain-lain..." 

Maksud "Tidak disukai" disini adalah haram sebagaimana dalam Al-Inshāf disebutkan,

ويحتمل تحريمه، وهو ظاهر

"dan dimungkinkan pengharamannya. Inilah yang nampak."

Karena dalam mufradat madzahib, lafadzh "yukroh" itu biasanya diarahkan ke tahrīm (pengharaman) di beberapa madzhab.

Namun jika ia sebuah benda berbentuk salib namun tidak dimaksudkan sebagai salib semisal tiang jemuran, beberapa alat hitung, beberapa alat timbang (neraca), dan semisalnya. Atau juga berupa logo merek yang kebetulan mirip padahal tidak dimaksudkan kesana serta tidak sengaja, tidak pula bentuk pengagungan terhadap bentuk tersebut. Maka tidaklah mengapa. Demikian fatwa para ulama yang kami ketahui.

Hanya saja sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) para ulama tetap menyuruh kita menjauhi apalagi jika ada alternatif lain selain benda tersebut. Sebab kita tidak bisa memastikan motif perusahaan tersebut bagaimana. Bagaimanapun juga selaku muslim kita harus berupaya menjauhi setiap hal yang mirip dengan milik kuffar atau perbuatan mereka dengan dalil yang sudah ma'ruf bagi kita,

من تشبه بقوم فهو منهم

Wallahu Waliyyut Taufiiq.

Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

قناة أبي حازم محمد تيغوه أزهر
علوم القرآن وعلوم الحديث وعلوم الفقه
https://t.me/Abu_Hazim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...