Langsung ke konten utama

Hukum Meminta Perkara Dunia dalam Shalat

Penanya:
Bagaimana hukum minta mobil, minta jodoh, minta rumah, dan semisalnya di tasyahud akhir dalam shalat, bolehkah?

Jawaban:
Ada 2 pendapat disini. Pertama, pendapat yang melarang. Bahkan bisa membatalkan shalat. Ini pendapat sebagian Hanabilah.

Seperti dalam kitab Akhsharul Mukhtasharat Imam Ibnu Badran Al-Hanbaliy menulis,

وتبطل بدعاء أمر الدنيا

"dan batal shalat dengan do'a minta perkara dunia." (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 114, cet. Dārul Basyā-ir al-Islāmiyyah)

Syaikh Muhammad Nashir al-'Ajmiy memberikan komentar,

أي بما يكون مختصا بالدنيا كقوله: اللهم ارزقني دارا واسعة وبساتين. وأما لو قال: اللهم ارزقني مالا لأنفقه في الخير ودارا واسعة لضيفان فلا تبطل.

"Yaitu do'a yang dikhususkan untuk kepentingan dunia saja. Seperti perkataan: 'Ya Allah berikan rizqi padaku berupa rumah yang luas beserta kebun-kebun'. Adapun apabila ia berdo'a: 'Ya Allah rizqikan padaku harta agar aku bisa berinfaq dalam kebaikan dan rumah yang luas untuk menjamu para tetamu', maka tidak membatalkan shalat."

Sehingga maksud larangan tersebut tidak umum.

Pendapat kedua adalah membolehkan. Mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu,

ثم يتخير من المسألة ما شاء. (رواه البخاري ومسلم)

"...Kemudian seseorang memilih dari permintaan sekehendaknya." (Riwayat Al-Bukhariy dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin mengatakan,

وقوله «ما شاء» لفظ عام؛ لأن (ما) اسم موصول، والاسم الموصول يفيد العموم، فيقتضي جواب الدعاء بما شاء من أمور الدين وأمور الدنيا والآخرة...

"Perkataan, 'ما شاء' (sekehendaknya) disini lafadzhnya umum. Karena ما merupakan Isim Maushul, dan isim maushul itu memberi faedah umum. Sehingga itu berkonsekuensi bahwa jawaban dari do'a 'sekehendaknya' tersebut masuk di dalamnya perkara agama, perkara dunia dan akhirat."

Adapun kami menguatkan pendapat yang kedua. Karena alasan yang telah dikemukakan Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah tadi. Selain itu ada beberapa dalil lain yang mendukung pendapat ini. Diantaranya,

ليسأل أحدكم ربه حاجته حتى يسأله الملح وحتى يسأله شسع نعله إذا انقطع

"...Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Rabb-nya seluruh kebutuhannya hingga urusan meminta garam atau minta sandal sekalipun jika ia putus." (Riwayat at-Tirmidziy)

Dalam hadits tersebut tidak dijelaskan bahwa dalam urusan dunia semisal garam dan tali sandal saja kita disuruh meminta pada Allah dan itu dibolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa seseorang meminta urusan dunia baik di dalam ataupun di luar shalat. Hanya saja, jika merujuk pada pendapat sebagian Hanabilah maka akan kita dapati adab yang baik, yaitu menyertakan urusan akhirat dalam harapan-harapan duniawi kita.

Maka, meminta rumah, jodol, mobil, dan sejenisnya boleh diminta di akhir tasyahud asalkan dengan bahasa Arab. Dan alangkah lebih baik jika menyertakan niat akhirat dalam do'a tersebut.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Beusi yang hangat, 19 Dzulqa'dah 1441 H

Muhibbukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar
(Pembina Islamqu.org & Mudir Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...