Langsung ke konten utama

HUKUM DUDUK TAWARRUK

📝 Seri : Fiqih

Penanya:
Ustadz bagaimana hukum duduk tawarruk itu? Apakah bagi lelaki dan wanita caranya sama?

Jawaban:
Bismillah...
Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh...

Amma ba'du.
Pembahasan terkait ini cukup panjang karena terjadi khilaf padanya di kalangan para ulama.

Namun disini saya hanya menukil pendapat yang saya cenderung padanya.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullâh mengatakan,

جلسة التورك سنة في التشهد الأخير ففي كل صلاة فيها تشهّدان، كصلاة المغرب والعشاء والظهر والعصر. وأما الصلاة التي ليس فيها ألا تشهد واحد فليس فيها تورك، بل تفترش، هذا عن حكم التورك.

"Duduk tawarruk itu sunnah dalam Tasyahhud Akhir pada setiap shalat yang memiliki 2 tasyahhud, seperrti shalat maghrib, isya, dzhuhur, dan ashar. Adapun shalat yang tak memiliki tasyahhud kecuali satu tasyahhud saja, maka tak ada tawarruk di dalamnya, melainkan iftirasy. Ini tentang hukum tawarruk..." (https://binothaimeen.net/content/11833)

Adapun terkait lelaki dan wanita, maka sama saja tiada perbedaan dalam tatacaranya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan kembali,

...وليس هنالك دليل صحيح يدل على أن المرأة تختلف عن الرجل في هيئة الصلاة، بل هي والرجل على حد سواء

"...Tak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwasanya wanita berbeda cara dengan lelaki dalam kaifiyat shalat. Bahkan keduanya memiliki batasan/aturan yang sama." (https://binothaimeen.net/content/11833)

Demikian semoga bermanfaat,

Wallâhu Waliyyut Taufîq

Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...