Langsung ke konten utama

Kapankah Surat Dibaca Pada Hari Jum'at?

KAPANKAH SURAT AL-KAHFI DIBACA PADA HARI JUM'AT?

Penanya:
Min fadhlikum, Ustadz. Izin bertanya. Kapan waktu kita baca Al-Kahfi di hari Jum'at?
Syukron Jaziilan.

Jawaban:
Bismillâh, walhamdulillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh.

Wa ba'du,

Membaca surat Al-Kahfi di hari Jum'at secara khusus memang banyak hadits dha'ifnya. Hanya saja ada juga yang shahihnya.

Diantara yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudriy radhiyallâhu 'anhu, Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda,

" من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق " . (رواه الدارمي، 3407) . والحديث : صححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع " ( 6471 ) .

"Sesiapa yang membaca surat al-Kahfi malam Jum'at, maka akan diterangi cahaya antara dia dan Baitul 'Atîq (Ka'bah)." [Riwayat ad-Dârimiy, 3407]

Syaikh al-Albaniy menshahihkan haditsnya dalam "Shahîhul Jâmi', 6471".

Berkata al-Munâwiy,

قال المناوي :

قال الحافظ ابن حجر في "أماليه" :  كذا وقع في روايات" يوم الجمعة " وفي روايات " ليلة الجمعة"، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها .
" فيض القدير " ( 6 / 199 ) .

"Berkata al-Hâfidzh Ibnu Hajar dalam Amâlîh: 'Ada riwayat hari Jum'at, dan riwayat yang lain malam Jum'at. Sehingga di-jama' antara keduanya bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang harinya'." [Faidhul Qadîr, 6/199]

Al-Munâwiy juga berkata,

فيندب قراءتها يوم الجمعة وكذا ليلتها كما نص عليه الشافعي رضي اللّه عنه.
"فيض القدير" ( 6 / 198 ).

"Maka disunnahkan membacanya di hari Jum'at begitu pula malam harinya sebagaimana yang dijelaskan Asy-Syâfi'iy rahimahullâh." [Faidhul Qadîr, 6/198]

Sampai sini kita fahami bahwa ia bisa dibaca MALAM JUM'AT dan HARI JUM'AT.

Kapan mulai dan batas akhirnya?

Dijelaskan oleh Syaikh Al-Munajjid hafidzhahullâh,

فيكون وقت قراءتها من غروب شمس يوم الخميس إلى غروب شمس يوم الجمعة

"Maka waktu membacanya adalah dari TERBENAMNYA MATAHARI HARI KAMIS hingga TERBENAMNYA MATAHARI HARI JUM'AT." [https://islamqa.info/ar/answers/]

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Wallâhu Waliyyut Taufîq

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar (Mudir Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Facebook:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Instagram:
https://www.instagram.com/invites/contact/?i=7asnwwntgq9b&utm_content=2hh8j1y
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Blog:
muqrifaqih.blogspot.com
Website:
islamqu.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...