Langsung ke konten utama

MENAMPAKKAN DOSA DI DEPAN MANUSIA ATAU MENYEMBUNYIKANNYA

Penanya:
"Ustadz, mana yang lebih besar dosanya antara menampakkan di depan manusia dengan secara sembunyi-sembunyi?"

Jawaban:
Bismillâh walhamdulillâh, wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi,

Ammâ ba'du,

Adapun ketika seseorang berbuat dosa di depan manusia maka ini termasuk ke dalam al-Mujâhirah. Pada asalnya dalam hal ini berbuat dosa secara tersembunyi alias ketika bersendiri lebih ringan darinya. Karena ada hadits,

كل أمتي معافى إلا المجاهرين

"Setiap ummatku dimaafkan kesalahannya kecuali para Mujâhirin." [Riwayat Al-Bukhariy]

Siapa al-Mujâhirïn ini? Yaitu mereka yang berbuat dosa dan maksiat secara terang-terangan di depan manusia.

Mengapa mereka diancam keras? Karena salah satu alasannya adalah mereka inspirator dosa dan maksiat bagi orang lain. Sementara Allah tidak suka jika fahisyah tersebar. Sebagaimana firman-Nya,

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَا حِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۗ وَا للّٰهُ يَعْلَمُ وَاَ نْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 19)

Allah juga tidak suka jika keburukan lain --selain perbuatan-- semisal perkataan yang buruk diucapkan terang-terangan di tengah manusia kecuali bagi orang yang terdzhalimi. Ini isyarat juga bahwa Allah tidak suka bahwa dosa dan maksiat dilakukan terang-terangan.

لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَــهْرَ بِا لسُّوْٓءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 148)

قال البغوي- رحمه الله- في تفسير الآية: "يعني لا يحب الله الجهر بالقبح من القول إلا من ظلم" [تفسير البغوي 1/304]

Telah berkata Imam Al-Baghawiy -rahimahullâh- tentang tafsir ayat di atas, "yakni Allah tidak menyukai keburukan yang ditampakkan berupa perkataan buruk kecuali seseorang yang didzhalimi." [Tafsir al-Baghawiy, 1/304]

Namun akan sangat berbahaya jika seseorang itu beramal baik secara terang-terangan dalam keadaan riya, sementara ia terbiasa berbuat dosa di kesendiriannya. Di beberapa keadaan seperti seseorang yang gemar menampakkan amal shalih agar dipuji, namun ketika menyendiri ia berasyik masyuk dengan keharaman dan itu jadi kebiasaan. Ia bisa sampai pada derajat melakukan dosa besar. Sebagaimana datang dari hadits Tsaubân radhiyallâhu 'anhu, dari Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

« لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا »

"Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan membawa banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah, Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang berterbangan.”
Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sifatkan mereka pada kami agar kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”

Rasûlullâh shallallâhu ‘alayhi wasallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” [Riwayat Ibnu Majah. Al-Hafizh Abu Thâhir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

Kata Syaikh Al-Albaniy, maksudnya jika ia ada kesempatan berbuat dosa maka ia segera menerjangnya.

Kata Syaikh Muhammad bin Mukhtar asy-Syinqithiy memberi isyarat bahwa yang merobek tirai itu pelakunya tidak merasa bersalah dan tanpa penyesalan setelahnya, alias menghalalkan perbuatan tersebut. Itu yang akan berterbangan amal shalihnya.

Sehingga kesimpulannya,

1. Dosa yang ditampakkan di depan manusia lebih besar bahayanya dan dosanya daripada dalam keadaan sendiri, jika pelakunya pada asalnya orang yang baik. Hanya saja syahwat mengalahkannya di beberapa waktu di kala ia sendiri.

2. Dosa ketika sendiri bisa lebih berbahaya jika pada dasarnya pelakunya orang yang suka riya di tengah manusia ketika beramal shalih, sementara ketika bersendiri ia terbiasa melakukan dosa tanpa merasa bersalah dan tanpa penyesalan setelahnya alias menghalalkan perbuatan dosa tersebut.

Wallâhu Waliyyut Taufîq,
Washallillâhumma 'ala an-Nabiyyi wa 'alâ âlihî wa shahbihî wasallîm.

Sesaat setelah hujan mengguyur Ma'had Daar El 'Ilmi, 4 Rajab 1442 H.

Akhukum,
Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Website:
http://Islamqu.org

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...