Langsung ke konten utama

MENANGGUNG HIDUP PARA ULAMA

Diantara hal unik sekaligus cerdas adalah kebiasaan Imam Ibnul Mubârak rahimahullâh. Yaitu beliau membiayai kehidupan para ulama di zamannya. Shadaqahnya khusus ditujukan untuk para ahli ilmu.

Ketika dikatakan padanya,

لو عممت به غيرهم

"Kalaulah kau berikan juga secara umum pada selain mereka (para ulama) tentu lebih baik."

Maka beliau menjawab dan memberi alasan,

إني لا أعرف بعد مقام النبوة أفضل من مقام العلماء، فإذا اشتغل قلب العالم بالحاجة لم يتفرغ للعلم، ولا يقبل على تعليم الناس، فرأيت أن أعينهم وأكفيهم حاجاتهم؛ لتفرغ قلوبهم للعلم، وينشطوا لتعليم الناس. [قوت القلوب]

"Aku tidak tahu setelah tingkatan kenabian yang lebih afdhal selain para ulama. Jika hati seorang 'Alim sibuk mengurusi hajatnya sendiri (tidak ada yang menanggung hidupnya) maka ia tak punya waktu untuk mengajarkan ilmunya, dan ia tak akan menerima tawaran untuk mengajari manusia. Maka aku bermaksud menolong dan mencukupi kebutuhan mereka, agar hati mereka merasa senggang untuk mengajarkan ilmu serta mereka akan rajin dan bersemangat dalan mengajari manusia." [Qûtul Qulûb]

Perhatikan betapa agung niat beliau. Betapa cerdas strategi beliau. Bandingkan dengan keadaan sekarang, dimana kaum muslimin kurang begitu perhatian terhadap para Ustadz, guru ngaji, guru agama, santriwan-santriwati, terutama yang berada di kampung-kampung.

Mereka (para ustadz dsb) memang tak pernah mengharapkan pemberian dalam pengajaran dan dakwahnya, namun perhatian kaum muslimin akan membuat mereka tak tersibukkan dengan urusan perutnya dan perut keluarganya, dan sibuk dalam mengajari ummat secara lebih luas lagi.

Bayangkan jariyah yang akan mengalir kepada mereka yang menanggung kehidupan para ulama. Setiap kali tercetak ahli ilmu, ahli ibadah, orang shalih melalui mereka, maka akan terus mengalir pahalanya untuk mereka yang bersedekah. Inilah mungkin alasan cerdas yang mendasari Imam Ibnul Mubârak melakulan itu.

Wallâhu A'lam.

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Website:
http://Islamqu.org

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...