Langsung ke konten utama

MENJAMAK SHALAT JUM'AT DENGAN SHALAT ASHAR

Penanya:
Ustadz, bolehkah shalat Jum'at di-jamak dengan ashar?

Jawaban:
Bismillâh,
Walhamdu lillâh wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh,
Ammâ ba'du,

Dimaklumi bahwa diantara keagungan agama ini adalah jika ada masyaqqah (kesulitan) maka hendaknya dimudahkan, yaitu dengan adanya rukhshah (keringanan) disamping adanya 'azimah (perkara yang sudah baku).

Salah satu rukhshah adalah adanya shalat Jamak (mengumpulkan dua shalat), ketika memang ada udzur berupa sakit, hujan dan sebagainya.

Namun bukan berarti kita terlalu bermudahan, seenaknya mengambil rukhshah tanpa ketentuan-ketentuan yang dijelaskan para ulama. Seperti misalnya Jamak antara dzhuhur dan ashar, Shalat Jum'at dengan ashar. 

Bagaimana penjelasannya?

Berikut kami jelaskan secara ringkas, dan kami akan mengerucutkan pada pendapat yang kami pilih dalam hal ini.

Jamak shalat dzhuhur dengan ashar, maghrib dan isya, dibolehkan jika ada udzur. Namun para ulama berbeda dalam memberikan batasan.

Madzhab Syafi'iyyah menjelaskan bolehnya jamak dzhuhur dan ashar, maghrib dan isya, ketika ada hujan, sakit, safar, dan sebagainya. Begitu pula untuk shalat Jum'at dengan shalat ashar, mereka membolehkannya.

Al-Bujairamiy berkata dalam kitab Hasyiyah 'alal Khathîb,

ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع ما يجمع بالسفر، ولو جمعةً مع العصر (في وقت الأولى منهما).
 
"Dan boleh bagi yang hadir (bukan musafir) ketika hujan untuk menjamak sebagaimana bolehnya jamak dikarenakan safar, walaupun juga shalat Jum'at dengan ashar (di awal waktu keduanya)." [http://iswy.co/e1726b]

Sementara Jumhur (Mayoritas) ulama tidak demikian. Madzhab Hanafiyah melarang Jamak antara dzhuhur dan ashar kecuali hanya di 'Arafah dan Muzdalifah, dalam rangka berhaji. Malikiyah dan Hanabilah melarang jamak dzhuhur dan ashar karena hujan, tapi membolehkan jika karena safar dan sakit. Begitu pula untuk shalat jum'at dan ashar mereka melarang jamak antara keduanya.

Ringkasnya, Jumhur melarang jamak antara Jum'at dan Ashar baik karena hujan maupun safar. Apalagi jika tidak ada udzur.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin rahimahullâh mengatakan dalam Asy-Syarhul Mumti',

لا يصح أن يجمع إليها العصر؛ وذلك لأنَّ الجُمُعة صلاة مُنفردة مستقلة في شروطها وهيئتها وأركانها، وثوابها أيضًا؛ ولأن السُّنَّة إنما وردت في الجمع بين الظهر والعصر، ولم يرد عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنَّه جمع العصر إلى الجمعة أبدًا، فلا يصح أن تُقاس الجمعة على الظُّهر؛...

"Tidak sah menjamaknya (shalat Jum'at) dengan shalat ashar. Karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri dalam syaratnya, tatacaranya, rukun-rukunnya, pahalanya juga. Dan As-Sunnah menunjukkan adanya Jamak antara Dzhuhur dan Ashar saja, dan tidak pernah terjadi pada Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam bahwasanya beliau menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar selama beliau hidup. Dan tidak sah menqiyaskan antara Jum'at dengan Dzhuhur..." [http://iswy.co/e1726b]

Pendapat inilah yang kami pilih, yaitu tidak boleh menjamak shalat Jum'at dengan Shalat Ashar dengan beberapa alasan,

Pertama, Allah berfirman,

...اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"...Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 103)

Allah menjelaskan secara mujmal (global) dalam ayat ini bahwasanya shalat lima waktu sudah ditentukan waktu-waktunya. Sehingga ketika keluar dari waktunya shalat tersebut tidak sah.

Shalat Ashar berbeda waktunya dengan shalat Jum'at, maka tidak bisa melaksanakan shalat ashar di waktu shalat Jum'at.

Kedua, Dzhuhur tidak bisa diqiyaskan dengan Shalat Jum'at karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri. Perbedaan antara keduanya lebih dari 20 hukum.

Ketiga, meniadakan adanya Jamak pada shalat Jum'at dan Shalat Ashar adalah pendapat yang lebih hati-hati serta keluar dari khilaf. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan,

الخروج من الخلاف مستحب

"Keluar dari khilafnya (para ulama) adalah mustahabb (disukai)."

Maka tidak boleh menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar dengan beberapa alasan di atas.

Wallâhu Waliyyut Taufîq

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Website:
http://Islamqu.org

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...