Penanya:
Ustadz, bolehkah shalat Jum'at di-jamak dengan ashar?
Jawaban:
Bismillâh,
Walhamdu lillâh wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh,
Ammâ ba'du,
Dimaklumi bahwa diantara keagungan agama ini adalah jika ada masyaqqah (kesulitan) maka hendaknya dimudahkan, yaitu dengan adanya rukhshah (keringanan) disamping adanya 'azimah (perkara yang sudah baku).
Salah satu rukhshah adalah adanya shalat Jamak (mengumpulkan dua shalat), ketika memang ada udzur berupa sakit, hujan dan sebagainya.
Namun bukan berarti kita terlalu bermudahan, seenaknya mengambil rukhshah tanpa ketentuan-ketentuan yang dijelaskan para ulama. Seperti misalnya Jamak antara dzhuhur dan ashar, Shalat Jum'at dengan ashar.
Bagaimana penjelasannya?
Berikut kami jelaskan secara ringkas, dan kami akan mengerucutkan pada pendapat yang kami pilih dalam hal ini.
Jamak shalat dzhuhur dengan ashar, maghrib dan isya, dibolehkan jika ada udzur. Namun para ulama berbeda dalam memberikan batasan.
Madzhab Syafi'iyyah menjelaskan bolehnya jamak dzhuhur dan ashar, maghrib dan isya, ketika ada hujan, sakit, safar, dan sebagainya. Begitu pula untuk shalat Jum'at dengan shalat ashar, mereka membolehkannya.
Al-Bujairamiy berkata dalam kitab Hasyiyah 'alal Khathîb,
ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع ما يجمع بالسفر، ولو جمعةً مع العصر (في وقت الأولى منهما).
"Dan boleh bagi yang hadir (bukan musafir) ketika hujan untuk menjamak sebagaimana bolehnya jamak dikarenakan safar, walaupun juga shalat Jum'at dengan ashar (di awal waktu keduanya)." [http://iswy.co/e1726b]
Sementara Jumhur (Mayoritas) ulama tidak demikian. Madzhab Hanafiyah melarang Jamak antara dzhuhur dan ashar kecuali hanya di 'Arafah dan Muzdalifah, dalam rangka berhaji. Malikiyah dan Hanabilah melarang jamak dzhuhur dan ashar karena hujan, tapi membolehkan jika karena safar dan sakit. Begitu pula untuk shalat jum'at dan ashar mereka melarang jamak antara keduanya.
Ringkasnya, Jumhur melarang jamak antara Jum'at dan Ashar baik karena hujan maupun safar. Apalagi jika tidak ada udzur.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin rahimahullâh mengatakan dalam Asy-Syarhul Mumti',
لا يصح أن يجمع إليها العصر؛ وذلك لأنَّ الجُمُعة صلاة مُنفردة مستقلة في شروطها وهيئتها وأركانها، وثوابها أيضًا؛ ولأن السُّنَّة إنما وردت في الجمع بين الظهر والعصر، ولم يرد عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنَّه جمع العصر إلى الجمعة أبدًا، فلا يصح أن تُقاس الجمعة على الظُّهر؛...
"Tidak sah menjamaknya (shalat Jum'at) dengan shalat ashar. Karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri dalam syaratnya, tatacaranya, rukun-rukunnya, pahalanya juga. Dan As-Sunnah menunjukkan adanya Jamak antara Dzhuhur dan Ashar saja, dan tidak pernah terjadi pada Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam bahwasanya beliau menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar selama beliau hidup. Dan tidak sah menqiyaskan antara Jum'at dengan Dzhuhur..." [http://iswy.co/e1726b]
Pendapat inilah yang kami pilih, yaitu tidak boleh menjamak shalat Jum'at dengan Shalat Ashar dengan beberapa alasan,
Pertama, Allah berfirman,
...اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
"...Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 103)
Allah menjelaskan secara mujmal (global) dalam ayat ini bahwasanya shalat lima waktu sudah ditentukan waktu-waktunya. Sehingga ketika keluar dari waktunya shalat tersebut tidak sah.
Shalat Ashar berbeda waktunya dengan shalat Jum'at, maka tidak bisa melaksanakan shalat ashar di waktu shalat Jum'at.
Kedua, Dzhuhur tidak bisa diqiyaskan dengan Shalat Jum'at karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri. Perbedaan antara keduanya lebih dari 20 hukum.
Ketiga, meniadakan adanya Jamak pada shalat Jum'at dan Shalat Ashar adalah pendapat yang lebih hati-hati serta keluar dari khilaf. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan,
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari khilafnya (para ulama) adalah mustahabb (disukai)."
Maka tidak boleh menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar dengan beberapa alasan di atas.
Wallâhu Waliyyut Taufîq
✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar
Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com
Website:
http://Islamqu.org
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Komentar
Posting Komentar