Langsung ke konten utama

Miskin Ilmu Tapi Sombong

Oleh : Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

"Ayo ngaji lagi akhiy!" Kata seorang kawan pada sahabatnya.

"Nggak ah. Isinya sudah ana tahu semua. Pengen yang lebih hebat lagi. Seperti tentang akhir zaman, flat earth, bumi bulat, bumi kotak, teori konspirasi, dsb." Jawabnya.

Ketika ditanya tentang ilmu alat, baik itu nahwu-sharaf, balaghah, Ushul Fiqih, Fiqih dasar, Mushthalah hadits, dsb ia tidak bisa. Ini namanya orang miskin yang sombong. Miskin ilmu tapi sombong. Yang seperti ini biasanya sulit menerima hidayah. Sebab Allah palingkan dia dari ilmu yang bermanfaat kepada yang tidak bermanfaat. Allah palingkan dia dari ayat-ayat Allah yang bermanfaat baginya. Wallahul Musta'ân

Allah berfirman,

سَاَصْرِفُ عَنْ اٰيٰتِيَ الَّذِيْنَ يَتَكَبَّرُوْنَ فِى الْاَ رْضِ بِغَيْرِ الْحَـقِّ ۗ وَاِنْ يَّرَوْا كُلَّ اٰيَةٍ لَّا يُؤْمِنُوْا بِهَا ۚ وَاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًا ۚ وَّاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الْغَيِّ يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًا ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَكَانُوْا عَنْهَا غٰفِلِيْنَ

"Akan Aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-Ku) orang-orang yang menyombongkan diri di bumi tanpa alasan yang benar. Kalaupun mereka melihat setiap tanda (kekuasaan-Ku) mereka tetap tidak akan beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak (akan) menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka menempuhnya. Yang demikian adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lengah terhadapnya."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 146)

Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْر

"Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat dzarrah dalam hatinya". [Riwayat Muslim]

Rasul bersabda terkait miskin yang sombong,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة، ولا يزكيهم، ولا ينظر إليهم، ولهم عذاب أليم: شيخ زان، وملك كذاب، وعائل مستكبر.

"Ada tiga golongan yang Allah tak akan mengajak mereka berbicara di hari kiamat, tak akan mensucikan mereka, tak mau melihat mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih; Orang sudah tua tapi berzina, pemimpin tukang dusta, dan orang miskin yang sombong." [Riwayat Muslim]

Kalau kita bawa ke makna hakiki pada miskin yang sombong, maka Imam An-Nawawiy memberi penjelasan,

العائل الفقير قد عدم المال، وإنما سبب الفخر والخيلاء والتكبر والارتفاع على القرناء الثروة في الدنيا، لكونه ظاهراً فيها، وحاجات أهلها إليه، فإذا لم يكن عنده أسبابها فلماذا يستكبر ويحتقر غيره.

"Orang miskin disini maksudnya yang tak punya harta. Sebab kebanggaan, kesombongan, ketakabburan dan merasa tinggi dari teman-temannya dalam hal kekayaan di dunia ini karena ia menampakkan seolah-olah punya harta, betapa butuh keluarganya padanya (padahal sebenarnya ia tak punya apa-apa). Maka jika tak punya apapun, kenapa ia bersombong diri dan meremehkan yang lainnya? (ini perkara yang mengherankan)." [Syarh Shahih Muslim]

Jika kita bawa ke makna majazi, maka miskin disini cakupannya luas. Salah satunya miskin ilmu tapi merasa sudah berilmu, sehingga ia meremehkan kajian-kajian ilmu seolah-olah ia telah mengetahui semuanya. Seakan-akan ia ahli ilmu yang mengetahui segalanya. 'Iyâdzan billâh. Semoga kita terhindar dari sifat seperti ini. Aamiin.

Wabillâhit Taufîq

Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi, sesaat setelah hujan lebat rehat, 6 Rajab 1442 H.

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com
Website:
http://Islamqu.org
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...