Langsung ke konten utama

Miskin Ilmu Tapi Sombong

Oleh : Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

"Ayo ngaji lagi akhiy!" Kata seorang kawan pada sahabatnya.

"Nggak ah. Isinya sudah ana tahu semua. Pengen yang lebih hebat lagi. Seperti tentang akhir zaman, flat earth, bumi bulat, bumi kotak, teori konspirasi, dsb." Jawabnya.

Ketika ditanya tentang ilmu alat, baik itu nahwu-sharaf, balaghah, Ushul Fiqih, Fiqih dasar, Mushthalah hadits, dsb ia tidak bisa. Ini namanya orang miskin yang sombong. Miskin ilmu tapi sombong. Yang seperti ini biasanya sulit menerima hidayah. Sebab Allah palingkan dia dari ilmu yang bermanfaat kepada yang tidak bermanfaat. Allah palingkan dia dari ayat-ayat Allah yang bermanfaat baginya. Wallahul Musta'ân

Allah berfirman,

سَاَصْرِفُ عَنْ اٰيٰتِيَ الَّذِيْنَ يَتَكَبَّرُوْنَ فِى الْاَ رْضِ بِغَيْرِ الْحَـقِّ ۗ وَاِنْ يَّرَوْا كُلَّ اٰيَةٍ لَّا يُؤْمِنُوْا بِهَا ۚ وَاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًا ۚ وَّاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الْغَيِّ يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًا ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَكَانُوْا عَنْهَا غٰفِلِيْنَ

"Akan Aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-Ku) orang-orang yang menyombongkan diri di bumi tanpa alasan yang benar. Kalaupun mereka melihat setiap tanda (kekuasaan-Ku) mereka tetap tidak akan beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak (akan) menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka menempuhnya. Yang demikian adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lengah terhadapnya."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 146)

Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْر

"Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat dzarrah dalam hatinya". [Riwayat Muslim]

Rasul bersabda terkait miskin yang sombong,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة، ولا يزكيهم، ولا ينظر إليهم، ولهم عذاب أليم: شيخ زان، وملك كذاب، وعائل مستكبر.

"Ada tiga golongan yang Allah tak akan mengajak mereka berbicara di hari kiamat, tak akan mensucikan mereka, tak mau melihat mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih; Orang sudah tua tapi berzina, pemimpin tukang dusta, dan orang miskin yang sombong." [Riwayat Muslim]

Kalau kita bawa ke makna hakiki pada miskin yang sombong, maka Imam An-Nawawiy memberi penjelasan,

العائل الفقير قد عدم المال، وإنما سبب الفخر والخيلاء والتكبر والارتفاع على القرناء الثروة في الدنيا، لكونه ظاهراً فيها، وحاجات أهلها إليه، فإذا لم يكن عنده أسبابها فلماذا يستكبر ويحتقر غيره.

"Orang miskin disini maksudnya yang tak punya harta. Sebab kebanggaan, kesombongan, ketakabburan dan merasa tinggi dari teman-temannya dalam hal kekayaan di dunia ini karena ia menampakkan seolah-olah punya harta, betapa butuh keluarganya padanya (padahal sebenarnya ia tak punya apa-apa). Maka jika tak punya apapun, kenapa ia bersombong diri dan meremehkan yang lainnya? (ini perkara yang mengherankan)." [Syarh Shahih Muslim]

Jika kita bawa ke makna majazi, maka miskin disini cakupannya luas. Salah satunya miskin ilmu tapi merasa sudah berilmu, sehingga ia meremehkan kajian-kajian ilmu seolah-olah ia telah mengetahui semuanya. Seakan-akan ia ahli ilmu yang mengetahui segalanya. 'Iyâdzan billâh. Semoga kita terhindar dari sifat seperti ini. Aamiin.

Wabillâhit Taufîq

Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi, sesaat setelah hujan lebat rehat, 6 Rajab 1442 H.

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com
Website:
http://Islamqu.org
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...