Langsung ke konten utama

STATUS BARANG TEMUAN

📝 Seri : Fiqih

Penanya:
Izin bertanya ustadz, apakah barang temuan yang ada pada kita bisa kita miliki setelah mengumumkannya selama satu tahun, sementara pemiliknya tak juga didapati?

Jawaban:
Bismillâh, walhamdulillâh, wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi,

Ammâ ba'du,

Jika memang telah diumumkan selama setahun tapi pemiliknya tak juga ditemukan, maka boleh diambil dan dimanfaatkan, kecuali unta. Sebab telah datang larangannya khusus bagi unta. Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda ketika ditanya tentang unta yang tersesat,

ما لك ولها؟ دعها فإن معها سقاءها وحذاءها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها

"Bagaimana kamu ini, biarkan dia, unta itu selalu membawa sepatunya dan tempat airnya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya." [Riwayat al-Bukhâriy dan Muslim]

Adapun selain unta, maka ketentuan bolehnya mengambil setelah setahun diumumkan menjadi berlaku.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan,

"Ya, jika ia sudah mengumumkannya selama setahun tapi belum juga menemukan pemiliknya, maka barang tersebut menjadi milik penemunya..." (https://binothaimeen.net/content/1076)

Begitu juga ketika setelah masa mengumumkan habis kemudian ia menjual barang tersebut, maka hasil penjualannya adalah untuk dirinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin kembali mengatakan,

وإذا كان قد باعها الآن فالثمن له؛ لأنه إذا تمت سنة على اللقطة ولم يوجد صاحبها بعد التعريف فإنها لمن وجدها

"dan jika ia telah menjualnya sekarang, maka hasil penjualannya untuk dirinya. Karena jika telah sempurna masa setahun pada barang temuan dan pemiliknya tak ditemukan setelah diumumkan maka barang tersebut untuk penemunya." (https://binothaimeen.net/content/1076)

Wallâhu A'lam

Semoga bermanfaat,
Wa shallillâhumma 'alâ nabiyyinâ Muhammad wa 'alâ âlihî wa shahbihî wasallim.

Muhibbukum,
Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Blog:
muqrifaqih.blogspot.com

Website:
Islamqu.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...