Langsung ke konten utama

Cita-Cita dan Tekad yang Kuat Dalam Menuntut Ilmu

CITA-CITA DAN TEKAD YANG KUAT DALAM MENUNTUT ILMU

Jika telah terbit bintang cita-cita, diboncengi oleh bulan tekad yang kuat, maka akan diterangilah hati seseorang dengan cahaya dari Rabb-nya.

Adalah Al-Khathîb al-Baghdâdiy membaca Shahih Al-Bukhâriy seluruhnya kepada Ismâ'il al-Hîriy hanya dalam TIGA MAJELIS SAJA! Dua darinya dalam dua malam, dari waktu shalat Maghrib hingga shalat Shubuh, dan hari ketiganya dari waktu Dhuha hingga maghrib, dan dari maghrib hingga terbit fajar.

Berkata al-Hâfidzh adz-Dzahabiy rahimahullâh dalam "Târîkh al-Islâm" :

وهذا شيء لا أعلم أحدا في زماننا يستطيعه

"Ini diantara perkara yang aku tidak tahu ada satupun yang sanggup melakukannya di zaman kita!" [Syarh Ta'zhîmil 'Ilmi, hal. 28]

Adalah Abu Muhammad Ibnu Tabbân di awal masa menuntut ilmunya ia belajar semalam suntuk. Ketika ibunya melarangnya karena rasa kasihan padanya, ia menjadikan lampunya disembunyikan di bawah wadah yang ditelungkupkan, kemudian ia tiduran. Ketika ibunya tidur, iapun mengeluarkan lampu tersebut dan melanjutkan belajar.

Syaikh Shâlih al-'Ushaimiy berkata,

فكن رجلا رجله على الثرى ثابتة، وهامة همته فوق الثريا سامقة، ولا تكن شاب البذن أشيب الهمة، فإن همة الصادق لا تشيب.

"Maka jadilah seseorang yang kakinya menginjak bumi dengan kokoh, dan cita-citanya terbang tinggi melampaui bintang Tsurayya. Janganlah tuanya badan menuakan cita-cita, kerna sesungguhnya cita-cita seorang yang jujur imannya tak ikut menua." [Syarh Ta'zhîmil 'Ilmi, hal. 29]

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar al-Atsariy
============================

Bagi yang ingin baca-baca artikel lainnya, menyimak info kajian, serta pelajaran-pelajaran saya, sila akses di:

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Facebook:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Website:
http://islamqu.org
Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Semoga bermanfaat,
Bârakallâhu fîkum 🌹

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya: Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran? Jawaban: Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du. Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli). Kalau hadiah itu, تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما “kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252] Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul. Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan : وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية “Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171] Sementara Jual beli itu, وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب.  “(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan...

TAHSIN

*TAHSIN* Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_* Cukup lama sekali saya menunggu hasil Imtihan terakhir dari Ma'had. Setahun lebih dari hari ujian bukanlah waktu sedikit. Sempat hampir kecewa memang. Karena perjuangan selama 5 tahun mengalahkan ego diri dan berkompetisi dgn ribuan orang itu sangat keras. Bayangkan, dari sekian banyak orang hanya 13 orang yg berhasil masuk kelas Gurunda Dr. KH. Saiful Islam Mubaarak., Lc., MA. Namun, apalah arti mengetahui hasil itu, pikir saya. Toh semua ilmu yg didapat jauh lebih berharga dari selembar kertas yg tertulis nilai disana... Maka Alhamdulillah Allah  obati hati saya dan tak memikirkan itu lagi. Beruntung saya disibukkan oleh hafalan Quran. Sehingga penantian itu tak begitu menyayat bagai sembilu. Suatu hari, di waktu yg tak pernah terpikirkan sebelumnya akan bertemu sohib Ma'had di salah satu Mesjid di Bandung, saya bertemu dengannya. ...

Hukum Menanam Ari-Ari dan Menyalakan Lilin di atasnya

Pertanyaan: Ahsanallahu ilaika Ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi yang baru lahir dan menyalakan lilin di atasnya? Syukran jaziilan. Jawaban: Bismillah. Wash shalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah. Wa Ba'du, Dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat awam masih mengamalkan beberapa ritual setelah melahirkan. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu menanam ari-ari dan menyalakan lilin atau lampu di atasnya. Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenainya. Syamsuddin ar-Ramli mengatakan, ويسن دفن ما انفصل من حي لم يمت حالا أو ممن شك في موته كيد سارق وظفر وشعر ودم نحو فصد إكراما لصاحبها "Dan dianjurkan mengubur apa-apa yang terpisah (anggota badan) dari yang masih hidup dan belum mati dengan segera, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah semisal dari bekam atau fashdu, guna menghormati pemiliknya." [Nihayatul Muhtaj, 2/494-495: Mesir] Dari keterangan Imam ar-Ramli...