Langsung ke konten utama

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan:
"Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?"

Jawaban:
Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du.

Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā...

Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya...

HADIAH UNTUK PEGAWAI
Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian:

Pertama, Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi apabila diberikan dalam rangka mencapai tujuan tertentu berupa kecurangan atau mendapatkan privilage [keistimewaan] dari guru. Seperti contohnya agar mendapatkan ranking bagus, agar diluluskan dalam ujian, agat dikatrol nilainya, dan semisalnya. Maka yang seperti ini haram hukumnya, dan termasuk dosa besar karena mengandung laknat Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallāhu 'alaihi wasallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Laknat Allâh kepada pemberi risywah [suap] dan penerimanya”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Dishahihkan al-Albaniy dan Syu'aib al-Arnauth)

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah –Shallallahu'alaihi wa sallam– melaknat pemberi risywah [suap] dan penerimanya."(HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Dishahihkan al-Albaniy dan Syu'aib al-Arnauth)

Kedua, Hadayal 'Ummāl [Hadiah untuk pegawai] yang masuk kategori Ghulūl [Gratifikasi/Harta Khianat]. 

Ini jenis pemberian di luar gaji pegawai –semisal guru dan lainnya– yang diberikan dan diterima diam-diam tanpa ada izin dari pihak yang memberi gaji atau pimpinan. Ini berpotensi pada pengkhianatan dan risywah. Jika seperti ini dihukumi haram. Rasulullah Shallallāhu 'alaihi wasallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

"Hadiah untuk pegawai termasuk Ghulul." (HR. Ahmad no. 23090, dishahihkan al-Albaniy dalam al-Irwā').

Biasanya dahulu istilah ghulul ini disematkan pada seseorang yang mengambil harta ghanimah sebelum diizinkan oleh pimpinan perang atau pemerintah. Kemudian dianalogikan pada para pegawai yang menerima pemberian di luar gaji tanpa izin pimpinan.

Ketiga, Hadayal 'Ummāl dengan izin dari pemerintah ataupun pimpinan Syarikah [perusahaan] dan Yayasan, atau juga yang telah biasa terjadi antar mereka.

Para ulama yang tergabung dalam Syabakah Islamiyyah mengatakan,

فما أهدي للموظف لأجل عمله هو من هدايا العمال، ولا يجوز له أخذه إلا إذا أذنت له في ذلك جهة عمله

"Maka apapun yang dihadiahkan untuk pegawai karena pekerjaannya termasuk hadayal 'ummāl, tidak boleh baginya untuk mengambilnya kecuali jika ia telah diizinkan untuk itu."

Ibnu Baththāl dalam Syarh Shahīh al-Bukhāriy mengatakan, 

إلا أن يكون الإمام يبيح له قبول الهدية لنفسه، فلذلك تطيب له، كما قال -صلى الله عليه وسلم- لمعاذ، حين بعثه إلى اليمن: قد علمت الذي دار عليك في مالك، وإني قد طيبت لك الهدية. فقبلها معاذ وأتى بما أهدي له النبي -صلى الله عليه وسلم-، فوجده توفي، فأخبر بذلك أبا بكر فأجاز له أبو بكر ما كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أجاز له.

"[Hadayal 'Ummāl itu Ghulūl] kecuali pimpinan membolehkan untuk menerima hadiah tersebut, sehingga dengan sebab itu ia menikmatinya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada Mu'adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman: Engkau telah mengetahui mana bagian hartamu, dan Aku izinkan kau menerima dan menikmati hadiah. Maka Mu'adz pun menerimanya, kemudian membawanya pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tapi beliau keburu wafat. Maka Mu'adz pun mengabari perihalnya pada Abu Bakr, maka Abu Bakr pun membolehkannya karena Rasulullah telah membolehkannya."

Terdapat pula riwayat dan penjelasan lain yang senada dengan yang dijelaskan Ibnu Baththal di atas. Itu menunjukkan bolehnya pegawai menerima hadiah sepanjang diizinkan pimpinan. Jika dalam ranah Yayasan, maka diizinkan oleh pembina dan ketua yayasan; dan jika di ranah pemerintah, maka dari arah Waliyyul Amr.

Begitu pula dibolehkan menerima hadiah jika memang sudah terbiasa antara mereka saling berbagi hadiah karena teman, kakak atau adik kelas, tetangga, kerabat, atau karena rasa hormat [tanpa ada kaitan dengan nilai dan privilage lain].

Kesimpulannya, tidak setiap pemberian wali murid untuk guru itu terlarang secara mutlak, melainkan perlu dirinci. Agar tidak terjatuh pada sikap ekstrem tanpa ilmu dan kaidah sehingga malah mengharamkan yang telah Allah halalkan; itu sama saja bahayanya dengan menghalalkan yang Allah haramkan.

Semoga bermanfaat...

Beusi, 10 Muharram 1448 H.

Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...