Pertanyaan:
"Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut?
Jawaban:
Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du.
Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual.
Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan,
ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم.
"Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia menyisakan sekadar untuk zakat, maka bagian lainnya boleh ditransaksikan. Karena hak para Mustahiqqīn itu tersebar di dalamnya, maka bagian mana saja yang ia jual [jika tak disisakan], di dalamnya ada haknya dan hak para Mustahiqqīn." [Fathul Wahhāb: Juz 1, hal. 18, Dar al-Kutub al-Arabiyyah]
Kecuali jika anda menyisakan sekadar untuk bisa bayar zakat, maka sisanya bisa anda perjualbelikan, sebagaimana penjelasan di atas.
Sebagai contoh: hasil panen anda 1 ton. Zakat pertanian anda 5% [karena pengairannya membutuhkan tenaga], yaitu 500 Kg. Kemudian anda menyimpan sekitar 1 Kwintal agar bisa bayar zakat sebesar 500 Kg darinya. Maka anda boleh mentransaksikan 9 Kwintal yang lainnya.
Ibnu Hajar al-Haitamiy juga menulis dalam Tuhfah al-Muhtāj,
(بطلانه في قدرها ) ؛ لأن بيع ملك الغير من غير مسوغ له باطل فيرده المشتري على البائع
"Batalnya itu pada kadar zakat yang terdapat dalam barang yang dijual: karena menjual milik orang lain tanpa diizinkan hukumnya batal, sehingga Si Pembeli wajib mengembalikannya pada Si Penjual." [Tuhfatul Muhtāj: Juz 3 Hal. 367]
Jika padi tersebut dijual karena memang tujuannya untuk dibayarkan zakatnya setelah terjual nanti, maka jual belinya dianggap sah, hanya saja hukumnya makruh; sebab seharusnya dibayarkan zakatnya dulu sebelum dijual.
Wallahu Waliyyut Taufiiq.
Oleh:
Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.
Komentar
Posting Komentar