Langsung ke konten utama

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan:
"Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut?

Jawaban:
Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du.

Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual.

Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan,

ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم.

"Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia menyisakan sekadar untuk zakat, maka bagian lainnya boleh ditransaksikan. Karena hak para Mustahiqqīn itu tersebar di dalamnya, maka bagian mana saja yang ia jual [jika tak disisakan], di dalamnya ada haknya dan hak para Mustahiqqīn." [Fathul Wahhāb: Juz 1, hal. 18, Dar al-Kutub al-Arabiyyah]

Kecuali jika anda menyisakan sekadar untuk bisa bayar zakat, maka sisanya bisa anda perjualbelikan, sebagaimana penjelasan di atas.

Sebagai contoh: hasil panen anda 1 ton. Zakat pertanian anda 5% [karena pengairannya membutuhkan tenaga], yaitu 500 Kg. Kemudian anda menyimpan sekitar 1 Kwintal agar bisa bayar zakat sebesar 500 Kg darinya. Maka anda boleh mentransaksikan 9 Kwintal yang lainnya.

Ibnu Hajar al-Haitamiy juga menulis dalam Tuhfah al-Muhtāj,

(بطلانه في قدرها ) ؛ لأن بيع ملك الغير من غير مسوغ له باطل فيرده المشتري على البائع

"Batalnya itu pada kadar zakat yang terdapat dalam barang yang dijual: karena menjual milik orang lain tanpa diizinkan hukumnya batal, sehingga Si Pembeli wajib mengembalikannya pada Si Penjual." [Tuhfatul Muhtāj: Juz 3 Hal. 367]

Jika padi tersebut dijual karena memang tujuannya untuk dibayarkan zakatnya setelah terjual nanti, maka jual belinya dianggap sah, hanya saja hukumnya makruh; sebab seharusnya dibayarkan zakatnya dulu sebelum dijual.

Wallahu Waliyyut Taufiiq.

Oleh:
Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...