Pertanyaan:
"Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.–
Jawaban:
Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du.
Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla...
Intifa' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa, seperti menyewakannya pada yang lainnya.
Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [Ākil ar-Ribā], melainkan pihak yang dimakan hartanya [Mūkil ar-Ribā]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi.
Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullāh pernah ditanya dengan pertanyaan yang sama. Beliau menjawab,
ليس فيه بأس، يتوب إلى الله -عز وجل- ويخرج الربا الذي أخذه؛ لأنه في الحقيقة مظلوم، هو مأخوذ عليه زيادة، وليس هو آكل للربا بل هو موكل، وموكل الربا ليس عليه إلا أن يتوب فقط؛ لأنه ما دخل عليه الربا حتى نقول: أخرجه.
"Tak ada masalah padanya, dia cukup bertaubat pada Allah 'Azza wa Jalla dan segera keluar dari dosa riba yang dia tempuh. Karena hakekatnya ia pihak yang dizhalimi; dia pihak yang diambil harta tambahannya; dia bukan pemakan riba, tapi yang dimakan hartanya. Dan orang yang dimakan hartanya cukup bertaubat saja, sebab riba tak masuk padanya hingga kita katakan ia telah mengeluarkannya." [www.binothaimeen.net]
Namun jika ākil ar-Ribā [pemakan riba] tersebut belum mengetahui sebelumnya bahwa transaksi yang selama ini ia lakukan adalah riba, maka apa yang ia dapatkan di masa lalu untuk dirinya. Berdasarkan firman Allah,
...فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ ...
"...Sesiapa saja yang datang padanya peringatan dari Rabb-nya kemudian ia berhenti dari ribanya, maka untuknyalah apa yang ia dapatkan dahulu sementara urusannya kembali pada Allah..." [Surat Al-Baqarah: 275]
Kesimpulannya anda boleh menyewakan rumah tersebut, apalagi jika dalam rangka bersegera melunasi utang ribanya, itu lebih dianjurkan.
Wallāhu Waliyyut Taufīq
Majalengka, 11 Muharram 1448 H.
Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.
Komentar
Posting Komentar