Langsung ke konten utama

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan:
"Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.–

Jawaban:
Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du.

Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla...

Intifa' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa, seperti menyewakannya pada yang lainnya.

Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [Ākil ar-Ribā], melainkan pihak yang dimakan hartanya [Mūkil ar-Ribā]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi.

Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullāh pernah ditanya dengan pertanyaan yang sama. Beliau menjawab,

ليس فيه بأس، يتوب إلى الله -عز وجل- ويخرج الربا الذي أخذه؛ لأنه في الحقيقة مظلوم، هو مأخوذ عليه زيادة، وليس هو آكل للربا بل هو موكل، وموكل الربا ليس عليه إلا أن يتوب فقط؛ لأنه ما دخل عليه الربا حتى نقول: أخرجه.

"Tak ada masalah padanya, dia cukup bertaubat pada Allah 'Azza wa Jalla dan segera keluar dari dosa riba yang dia tempuh. Karena hakekatnya ia pihak yang dizhalimi; dia pihak yang diambil harta tambahannya; dia bukan pemakan riba, tapi yang dimakan hartanya. Dan orang yang dimakan hartanya cukup bertaubat saja, sebab riba tak masuk padanya hingga kita katakan ia telah mengeluarkannya." [www.binothaimeen.net]

Namun jika ākil ar-Ribā [pemakan riba] tersebut belum mengetahui sebelumnya bahwa transaksi yang selama ini ia lakukan adalah riba, maka apa yang ia dapatkan di masa lalu untuk dirinya. Berdasarkan firman Allah,

...فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ ...

"...Sesiapa saja yang datang padanya peringatan dari Rabb-nya kemudian ia berhenti dari ribanya, maka untuknyalah apa yang ia dapatkan dahulu sementara urusannya kembali pada Allah..." [Surat Al-Baqarah: 275]

Kesimpulannya anda boleh menyewakan rumah tersebut, apalagi jika dalam rangka bersegera melunasi utang ribanya, itu lebih dianjurkan.

Wallāhu Waliyyut Taufīq

Majalengka, 11 Muharram 1448 H.

Mochamad Teguh Azhar, S.Kom.I., Lc., MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...