Langsung ke konten utama

KABUR

*KABUR*

Oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_*

Jika kita perhatikan dalam kitab² tsabat atau tarjamah (biografi) para ulama, kita dapati berjejer nama guru dan nama murid tertulis. Atau kita perhatikan dalam biodata seseorang terkadang dicantumkanlah seluruh perjalanan ilmiahnya..

Kemudian datanglah para hakim dgn mengaburkan makna..

Mereka katakan itu wujud kesombongan. Jauh dari kerendahan hati. Subhaanallah..

Begitu sempit makna sombong dan rendah hati itu, hingga sesak dada kita ngos-ngosan mengejarnya. Nampaknya ia belum bisa membedakan amalan lahir dan amalan hati.

Kalaulah kesombongan itu selalu tampak di lahir, maka tak akan Rasul yg mulia mendefinisikan,

ﻻﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨّﺔﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻣﺜﻘﺎﻝ ﺫﺭّﺓﻣﻦ ﻛﺒﺮ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ : ﺍﻥّ ﺍﻟﺮّﺟﻞ ﻳﺤﺐّ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻮﺑﻪ ﺣﺴﻨﺎﻭﻧﻌﻠﻪ ﺣﺴﻨﺔ ، ﻗﺎﻝ : ﺍﻥّ ﺍﻟﻠّﻪ ﺟﻤﻴﻞ ﻳﺤﺐّ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ . ﺍﻟﻜﺒﺮ : ﺑﻄﺮﺍﻟﺤﻖّ ﻭﻏﻤﻂ ﺍﻟﻨّﺎﺱ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ‏) ٠
“ Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah dari kesombongan.” Salah seorang shahabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik?” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, *Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia*. ”(HR. Muslim)

Mari seksamai makna dari Sang Nabi, bahwa ianya adalah amalan hati. Tak bisa kita vonis sendiri dgn perspektif sendiri.

Seorang sahabat pernah pakai baju bagus. Takut ia terjatuh sombong. Nabi tenangkan, "itu bukan sombong!".

Abu Bakar pernah takut kainnya melebihi mata kaki. Nabi tenangkan, "Adapun itu karena melorot, tak niat kau turunkan!"

Ada yg begitu rengkuh, baik nan sopan, sambil merendah mengatakan, "da aku mah apa atuh.."
Padahal di hati ia meninggi. Tak mau ia terima nasehat sebelahnya, atau muncul di dalam jiwanya meremehkan di depannya. Ini istilah merendah untuk meninggi. Dzhahir-nya tawadhu, hatinya Takabbur. Ini sombong sebenarnya.

Maka mereka yg menuliskan guru2nya, murid2nya, atau perjalanan ilmiahnya, tak lazim bersombong diri. Sebab hanya Allah yg tahu isi hati. Mungkin ia hanya sedang memenuhi amanah ilmiahnya, sebab beragama itu harus dari guru yg jelas, harus dari penelusuran dan penelitian yg jujur, hari dari sumber yg suci dan bersih, serta memiliki mata rantai dari hulu-nya.

'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memberi arahan..

ﺍُﻧْﻈُﺮُﻭﺍ ﻋَﻤَّﻦْ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺩِﻳﻦٌ
“Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama”

Begitu pula dari banyak aqwal ulama yg tak terhitung jumlahnya, bahwa ilmu agama ini harus diambil dari yg jelas silsilah keilmuannya..

Maka kaburnya makna tawadhu' serta kibr ini membuat malam bak tanpa temaram dan sinar rembulan...
Semua yg berdiri di bawah malam menjadi "tersangka" kejahatan.
Bukankah tuduhan tak beralasan itu bagian dari kejahatan?

Maka hati²lah dari kekaburan. Kita tak dibebani menghukumi manusia tentang apa yg ada dalam dadanya...

Untuk hal yg lainnya... Sila untuk kau qiyas-kan sendiri..
Sebab setiap kita di malam hari selalu berharap bisa bertemu pagi..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...