Langsung ke konten utama

KULAIMAT IBNU HAZM

*KULAIMAT IMAM IBNU HAZM AL-ANDALUSIY TENTANG CINTA*

Dikumpulkan oleh : *_Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar_*

Dulu, saya memandang aib rasa cinta bagi seorang santri atau aktivis dakwah. Ia saya anggap pengotor jiwa. Sampai kemudian saya tercerahkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy (Imam Besar Madzhab Fiqih Dzhahiriy) terkait cinta dari kitabnya yg masyhur dan melegenda di kalangan Ahli Ilmu, *_Tauqul Hamamah_*.

Dari sanalah saya menemukan penjelasan yg detil tentang cinta yg sesuai fithrah dan cinta yg syahwatiy, dsb. Disanalah saya faham mana rasa cinta yg aib, dan mana rasa cinta yg benar serta syar'iy...

Sayapun akhirnya faham,  betapa romantisnya para ulama dalam mengungkapkan cinta. Bukan hanya Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim pun pernah membahas permasalahan cinta secara mendetil. Begitupula yg lebih ekstrem lagi, As Suyuthiy pun menulis kitab yg "vulgar" tentang cinta. Sehingga bagi penuntut ilmu yg faham, permasalahan cinta tak selalu menjadi permasalahan *tabu*, namun santri terkadang jauh lebih faham dan romantis tinimbang pemuda alay zaman now! 😊

Perhatikan *Kulaimat* Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya itu...

"Cinta adalah penghubung jiwa² manusia yg beraneka corak dan warna. Dan jiwa adalah inti keadiluhutan manusia."

"Cinta adalah bayangan indah yg terhujam dalam jiwa, cinta adalah selaksa kasih yg terukir dalam hati."

"Dan sungguh cinta adalah penyakit. Dan obatnya terletak pada sejauh mana engkau mau berteman-berbagi, sejauh mana kau menziarahi tempat yg kau sukai, dan sejauh mana kau melakukan sesuatu yg kau senangi. Orang yg terkena panah cinta tak akan mau melepaskan panah itu. Anehnya orang yg sehat *malah ingin terjangkit cinta*. Cinta membikin hal yg tadinya dipandang hina menjadi mulia. Cinta mengubah yg rumit menjadi mudah saja..."

"Cinta telah mengubah orang yg bakhil nan kikir menjadi dermawan luar biasa. Cinta telah mengubah sang pendiam menjadi banyak bicaranya. Cinta telah mengubah sang penakut menjadi pemberani luar biasa. Cinta telah mengubah sang buruk perangai menjadi berbudia mulia. Cinta telah mengubah si pandir menjadi beradab begitu saja. Cinta telah mengubah si oemalas berhias menjadi pesolek di depan kaca. Cinta telah mengubah si miskin berlagak kaya. Cinta telah mengubah si tua berlagak muda. Cinta telah mengubah si saleh nan sopan menjadi pemurung tiada daya. Cinta telah mengubah si pecundang menjadi pemenang. Itulah cinta!"

"Banyak orang mengira jatuh cinta adalah kelemahan yg tak pernah Mendera orang beriman. Ia mengira jatuh cinta adalah aib bagi orang yg faham agama. Karena itulah ia kuatir kalau orang lain tahu kalau ia sdg jatuh cinta, mereka akan menilainya sebagai orang yg tak saleh dan tak taat beragama...
*pendapat demikian jelas keliru adanya.* sebab, sesungguhnya sebagai muslim beriman, *_ia cuma dititahkan untuk menjaga dirinya dari hal² yg diharamkan Allah Ta'ala, kala godaan datang menghampirinya. Mencintai keindahan dan membiarkan cinta bersemi bukanlah hal yg hina, apalagi dosa. Cinta bukanlah dosa. Ia adalah tabi'at alami manusia. Yg seharusnya kita lakukan adalah mengendalikan segala anggota tubuh kita, agar tak terperosok dalam hal² yg diharamkanNya._*

Sekian beberapa kalimat indah dari sekian banyak kalimat indah dan mendetail dari seorang Imam Besar di zamannya, Al Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy Adzh Dzhahiriy...

Wallahu waliyyut taufiiq..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...