Langsung ke konten utama

SALAH FAHAM

*BAHAYANYA SALAH FAHAM TERHADAP QAUL ULAMA*

Oleh : Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

🌿Imam Abu Hanifah berkata,

هذا رأيي وهذا أحسن ما رأيت، فمن جاء برأي أحسن منه قبلناه.

"Inilah pendapatku, dan inilah yg paling baik menurut penilaianku. Kalau ada orang lain menyampaikan pendapat yg lebih baik daripada pendapatku, kami akan menerimanya."

🌿Imam Malik berkata,

إنما أنا بشر أصيب وأخطىء، فأعرضوا قولي على الكتاب والسنة

"Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia biasa (bukan Nabi) yg bisa benar dan bisa pula salah. Oleh karena itu bantahlah pendapatku atas dasar Quran dan Sunnah."

🌿Imam Asy-Syaafi'iy berkata,

إذا صح الحديث فاضربوا بقولي الحائط، فإذا رأيت الحجة موضوعة علي الطريق فهو فولي.

"Jika telah shahih suatu hadits, maka lemparkan perkataanku ke dinding, dan apabila kamu melihat suatu hujjah didasarkan atas jalan yg benar, maka itulah pendapatku."

🌿Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata,

لا تقلدني ولا تقلدوا مالكا ولا الشافعي ولا الثوري، وتعلموا كما تعلمنا، من قلة علم الرجل أن يقلد دينه الرجال..

"Janganlah kalian bertaqlid padaku, jangan pula taqlid pada Malik, Asy-Syaafi'iy, Ats-Tsauriy! teruskanlah kalian belajar sebagaimana kami pun belajar. Diantara tanda sedikitnya ilmu seseorang ialah menaqlidkan pemahaman agamanya pada orang lain... "

🌿Orang awam mengira kalau aqwaal di atas semua ditujukan untuk mereka..
Padahal aqwaal di atas ditujukan pada para 'Aalim, para ulama dan penuntut ilmu yg faham dalil dan pendalilan...

🌿Hingga banyak orang awam suudzhdzhan pada para ulama, suudzhdzhan pada Madzaahib arba'ah (Madzhab fiqh yg 4) seakan² mereka tidak berpijak pada dalil dan tidak mengikuti sunnah...

🌿Hingga banyak orang awam tak faham Nushush, baik dari Quran maupun Sunnah, mengambil secara dzhahir, tanpa ilmu dan serampangan, kemudian menyalahkan secara membabi buta tanpa hujjah yg benar dan dalil yg terang..

🌿Atau mereka secara serampangan menetapkan sesuatu tanpa kaidah yg benar...
Ini beberapa hal yg patut disayangkan. Padahal jika kita mengikuti Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam, maka beliau menyeru dgn ilmu dan bahkan semua Nabi menyeru di atas bashirah (ilmu), begitu pula yg mengikuti jalan mereka..

Allah berfirman,

ﻗُﻞْ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﻋَﻠَﻰٰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ۖ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ

"Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." (Yusuf : 108)

Semoga Allah mengangkat kejahilan dari kita dan menyelamatkan kita darinya serta kaum muslimin... Aamiin

Wallahu a'lam wa waliyyut taufiiq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...