Langsung ke konten utama

Apakah Jika Mendapati Ruku' Imam Berarti Dihitung 1 Raka'at?

Penanya :
Ustadz, mohon dijelaskan apakah kalau kita mendapati imam ruku berarti mendapati 1 raka'at?

Jawaban :
Terjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan ulama terkait ini. Jumhur Ulama (mayoritas) ulama menghitungnya 1 rakaat. Mereka berdalil, diantaranya

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : " ﺇﺫﺍ ﺟﺌﺘﻢ ﻭﻧﺤﻦ ﺳﺠﻮﺩ ﻓﺎﺳﺠﺪﻭﺍ ﻣﻌﻨﺎ ﻭﻻ ﺗﻌﺪﻭﻫﺎ ﺷﻴﺌﺎً، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﺭﻙ ﺍﻟﺮﻛﻌﺔ ﻓﻘﺪ ﺃﺩﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ "
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika kalian tiba dan kami sedang sujud maka ikut sujudlah kalian tapi jangan dihitung. Barangsiapa mendapati ruku' Imam maka ia dapati shalat (1 rakaat)." (HR. Abu Dawud)

Dan beberapa hadits lain dijadikan sandaran oleh Jumhur.

Sebagian lainnya semisal Imam Al Bukhariy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Asy-Syaukaniy, dan lainnya berpendapat bahwa belum dihitung 1 rakaat.
Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh mereka adalah hadits,

ﻋﻦ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺼﺎﻣﺖ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ : " ﻻ ﺻﻼﺓ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ "
Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: "Tiada shalat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (Al Fatihah)." (HR. Al Bukhariy dan Muslim)

Hampir semua dalil yang dibawakan jumhur dipandang lemah oleh ahli hadits. Namun pendapat mereka tidak untuk diingkari. Begitu juga argumen Al Bukhariy dkk tidak untuk diingkari oleh argumen yang pertama. Maka, pilihlah yang menurut anda dari ulama yang anda percayai jika anda bukan seorang peneliti dan penuntut ilmu. Namun jika anda peneliti dan penuntut ilmu, maka pilihlah mana yang paling mendekati kebenaran yang bisa anda jadikan argumen karena lebih kuat.

Adapun saya sendiri memilih pendapat kedua. Tidak terhitung 1 rakaat jika tak sempat membaca Al Fatihah.

Wallahu A'lam bish shawaab.

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...