Langsung ke konten utama

Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Kemaluan?

Penanya :
Ustadz, gimana hukumnya wudhu kita jika menyentuh kemaluan, batal atau tidak?

Jawaban :
Ulama berbeda pendapat mengenai ini;
1. Batal
2. Tidak
3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak batal jika tanpa syahwat. Namun mustahab jika berwudhu lagi, sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian).

Perbedaan pendapat terjadi dikarenakan ada dalil-dalil shahih yang "terkesan" bertentangan. Namun sebenarnya bisa di-jama' kedua dalil tersebut.

Diantara dalil-dalil tersebut,

ﺣﺪﻳﺚ ﺑﺴﺮﺓ ﺑﻨﺖ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ‏( ﻣﻦ ﻣﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻠﻴﺘﻮﺿﺄ ‏) (رواه الخمسة)

Hadits Busrah binti Shafwan, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda : "Barangsiapa memegang kemaluannya maka hendaknya berwudhu" (HR. Al Khamsah)

Dalil ini sandaran Asy-Syafi'iy, satu Qaul dari Imam Ahmad, Malik, dan lainnya.

Dalil berikutnya,

ﺣﺪﻳﺚ ﻃﻠﻖ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺄﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﻤﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ : ﺃﻋﻠﻴﻪ ﻭﺿﻮﺀ ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﻻ ، ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻀﻌﺔ ﻣﻨﻚ ‏) (رواه الأربعة وأحمد والدارقطني)

Hadits Thalq bin 'Aliy bahwasnya ia bertanya pada Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat. Apakah wajib atasnya wudhu? Maka Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: "Tidak, karena itu bagian dari tubuhmu". (HR. Arba'ah, Ahmad, dan Ad-Daraqutnhiy)

Dalil ini sandaran Ibnu Mas'ud, Hasan Al-Bashriy, Ats-Tsauriy, Abu Hanifah.

Sekilas dalil tersebut bertentangan. Yang satu menunjukkan batalnya wudhu, yang satu menunjukkan bahwa wudhu tidak batal.

Dalam hal ini sebagian ulama menjama' (mengumpulkan dalil-dalil tersebut). Maka muncullah pendapat ketiga.

Mereka memandang, di dalamnya pasti ada 'illat dan indikasi mengapa menjadi batal atau tidak. Diambillah kesimpulan bahwa 'illat itu bernama syahwat.

Jika ketika menyentuhnya seseorang meningkat syahwatnya kemudian bahkan bisa berpotensi mengeluarkan sesuatu dari dzakarnya yang bisa membatalkan wudhu, maka dia batal. Namun jika sekedar menyentuh apalagi tidak sengaja, dan tanpa syahwat maka wudhu'nya tidak batal. Namun meskipun tak batal, disukai jika ia berwudhu lagi.
Ini pendapat berasal dari Malikiyyah, Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lainnya.

Dan pendapat yang saya cenderung padanya adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah jika dalil tersebut masih bisa dijama', maka jama' didahulukan sebelum tarjih. Sebagaimana kaidah,

" ﺃﻥ ﺍﻹﻋﻤﺎﻝ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻹﻫﻤﺎﻝ" ؛ ﻷﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠَﻤْﻊِ ﺇﻋﻤﺎﻻً ﻟﻠﺪﻟﻴﻠَﻴﻦِ

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraji' :
Kutubut Tis'ah
Maktabah Syamilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...