Langsung ke konten utama

Cara Duduk Terakhir pada Shalat yang Memiliki 1 Tasyahud

Penanya :
Ustadz mau tanya, Bagaimana cara duduk tahiyat akhir di shalat yang memiliki 2 rakaat saja (1 Tasyahud)?

Jawab :
Ada silang pendapat dalam hal ini. Yang paling masyhur adalah antara Syafi'iyyah dengan Hanabilah.

Syafi'iyyah berpendapat bahwa duduk terakhir di shalat yang hanya punya 1 tasyahud adalah tawarruk, alias sama dengan yang memiliki 2 tasyahud. Mereka berdalil dengan keumuman hadits,

ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣُﻤَﻴْﺪٍ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱُّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺻﻔﺔ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﻓﻴﻪ : ‏( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻗَﺪَّﻡَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻧَﺼَﺐَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻗَﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻘْﻌَﺪَﺗِﻪِ ‏) .

Al Bukhariy meriwayatkan dari Abu Humaid As Sa'idiy -radhiyallahu 'anhu- di sifat shalat Nabi -shallallahu 'alayhi wasallam- dan di dalamnya : "Dan jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, dan beliau duduk di atas bumi".

Sementara Hanabilah berdalil dengan hadits Wail bin Hujr dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma yang menunjukkan bahwa pada asalnya duduk tasyahud itu adalah iftirasy. Sementara tawarruk itu tempatnya di shalat yang memiliki 2 tasyahud seperti Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Ibnu Qudamah menjelaskan dalam Al Mughniy,

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ " ﺍﻟﻤﻐﻨﻰ " ‏( 1/318 ‏) : " ﺟَﻤِﻴﻊُ ﺟَﻠَﺴَﺎﺕِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻟَﺎ ﻳُﺘَﻮَﺭَّﻙُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺇﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺗَﺸَﻬُّﺪٍ ﺛَﺎﻥٍ . ﻟﺤَﺪِﻳﺚُ ﻭَﺍﺋِﻞِ ﺑْﻦِ ﺣُﺠْﺮٍ ‏( ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﻠَﺲَ ﻟِﻠﺘَّﺸَﻬُّﺪِ ﺍﻓْﺘَﺮَﺵَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ , ﻭَﻧَﺼَﺐَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ‏) . ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻔَﺮِّﻕْ ﺑَﻴْﻦَ ﻣَﺎ ﻳُﺴَﻠِّﻢُ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﺴَﻠِّﻢُ . ﻭَﻗَﺎﻟَﺖْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔُ : ‏( ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺍﻟﺘَّﺤِﻴَّﺔَ , ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻔْﺮِﺵُ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻳَﻨْﺼِﺐُ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ‏) ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ . ﻭَﻫَﺬَﺍﻥِ ﻳَﻘْﻀِﻴَﺎﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺗَﺸَﻬُّﺪٍ ﺑِﺎﻟِﺎﻓْﺘِﺮَﺍﺵِ..

Dan berkata Ibnu Qudamah -rahimahullah- dalam Al Mughniy : "Semua duduk dalam shalat tidak dengan ber-tawarruk kecuali pada yang memiliki 2 tasyahud. Berdasarkan hadits Wail bin Hujr (bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ketika duduk untuk tasyahud adalah dengan cara iftirasy/menduduki kaki kiri, dan menegakkan kaki kanannya). Dan beliau tidak membedakan apakah beliau salam padanya atau tidak. Dan 'Aisyah berkata : (adalah Rasul shallaLlahu 'alayhi wasallam mengucapkan di tiap 2 raka'at tahiyyat, dan beliau menduduki kaki kiri dan menegakkan kaki kanan). Hadits Riwayat Muslim. Dan kedua hadits ini mewajibkan untuk tiap tasyahud itu dengan iftirasy."

Maka kesimpulannya, pendapat yang kami kuatkan adalah bahwasanya untuk shalat yang memiliki 1 tasyahud saja semisal Shubuh, Witir, shalat sunat lainnya adalah dengan cara Iftirasy (duduk di atas kaki kiri). Sementara untuk shalat yang memiliki 2 tasyahud semisal Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, adalah dengan cara Tawarruk (duduk di atas bumi dan kaki kirinya dimajukan).

Wallahu A'lam

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Al Mughniy, Ibnu Qudamah Al Hanbaliy

Majmu' Syarh Muhadzdzab, Syarafuddin An Nawawiy Asy Syafi'iy

Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhariy, Ibnu Hajar Al Asqalaniy Asy Syafi'iy

Fatawa Lajnah Daimah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...