Langsung ke konten utama

Di Mesjid atau Di Rumah, Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Untuk Shalat?

Penanya :
Ustadz, manakah yang afdhol untuk wanita, shalat di rumah atau di mesjid?

Jawab :
Yang lebih utama bagi wanita adalah di rumah. Namun jika ia mau shalat ke mesjid tidak boleh dihalangi.

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﺠﺮﺗﻬﺎ ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺨﺪﻋﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ " . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ‏( 570 ‏) ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ‏( 1173 ‏)
Dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Shalat wanita di rumahnya lebih utama dari mesjid. Shalatnya di kamarnya lebih utama dari tengah rumahnya. Dan shalatnya di makhda' (kelambu)nya lebih utama dari kamarnya." (HR. Abu Dawud no. 570 dn At Tirmidzi no. 1173)

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : " ﻟﻮ ﺃﺩﺭﻙ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻤﻨﻌﻬﻦ ﻛﻤﺎ ﻣﻨﻌﺖ ﻧﺴﺎﺀ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻗﻠﺖ ﻟﻌﻤﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﻨﻌﻦ ﻗﺎﻟﺖ ﻧﻌﻢ . " ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ‏( 831 ‏) ﻭﻣﺴﻠﻢ ‏( 445 ‏) .
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﺁﺑﺎﺩﻱ :
ﻭﻭﺟﻪ ﻛﻮﻥ ﺻﻼﺗﻬﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺒﺮﺝ ﻭﺍﻟﺰﻳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﺖ . " ﻋﻮﻥ ﺍﻟﻤﻌﺒﻮﺩ " ‏( 2 / 193 ‏) .

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Kalaulah Rasulullah mendapati apa yang terjadi dengan wanita sekarang, maka sungguh beliau akan melarang mereka ke mesjid sebagaimana bani israil dulu dilarang... " (HR. Al Bukhariy no. 831 dan Muslim no. 445)

Berkata Abdul 'Adzhim Abadiy:
"Dari sini difahami bahwa shalatnya wanita di rumah lebih aman dari fitnah berupa tabarruj (bersolek), menampakkan  aurat atau perhiasannya, atau kemudian fitnah lainnya sebagaimana yang dimaksud ibunda 'Aisyah katakan." ('Aunul Ma'bud 2/193)

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...