Langsung ke konten utama

Hukum Berbicara Ketika Wudhu'

Penanya :
Afwan Ustadz, apa hukum berbicara ketika wudhu'? Apakah wudhu' nya batal jika berbicara di tengah wudhu'?

Jawaban :
Berbicara ketika berwudhu' tidak mengapa, karena tidak ada larangannya. Hanya saja sebagian ulama tidak menyukainya, karena khawatir seseorang tak fokus atau bisa lupa urutan wudhu'. Atau juga ia tak bisa menghadirkan niat di hatinya dalam setiap basuhan wudhu jika ia banyak bicara, sebagaimana penuturan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahullah-.

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : " ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺎﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ، ﺛﻢ ﺫﻛﺮ : ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ .
ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻴﺎﺽ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ : ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻛﺮﻫﻮﺍ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ , ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﻘﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻷﻭﻟﻰ , ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﻧﻬﻲ ، ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﺇﻻ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻷﻭﻟﻰ " ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ " ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ " ‏( 1/490 491- ‏)

Berkata Imam An-Nawawiy -rahimahullah- : "Sunat² wudhu dan perkara² yang dicintai darinya. Kemudian menyebutkan : agar tidak berbicara di dalamnya (wudhu') tanpa hajat.
Dan Al Qadhiy 'Iyadh menukil dalam Syarh Shahih Muslim, bahwasanya para ulama tidak menyukai perkataan dalam wudhu' dan mandi. Dan ini beliau menukilnya dari bentuk kemakruhan karena meninggalkan yang utama (yaitu tanpa berkata-kata). Karena ketiadaan di dalamnya larangan maka tidak dinamakan makruh kecuali dengan makna meninggalkan yang utama saja (bukan makna makruh yang sudah dikenal dalam istilah fiqih)."

Meskipun hukumnya boleh, tanpa bicara ketika wudhu' tentu lebih utama, sebab kita lebih fokus dan khusyu' di dalamnya.

Apakah wudhu' kita batal dengan berbicara di tengah wudhu'? Tentu jawabannya tidak batal.

Wallahu A'lam bish shawaab.

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Majmu' Syarh Muhadzdzab
Fatawa Nurun 'ala ad Darbi

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...