Langsung ke konten utama

Hukum Imam Bersambung

Penanya :
Ustadz, sering saya dapati kaum muslimin ketika shalat berjama'ah ketika imam sudah selesai lalu mundur beberapa orang makmum masbuq dan menjadikan makmum sebelahnya menjadi Imam, sehingga Imam menjadi bersambung terus sampai mereka selesai. Bagaimana hukumnya ini? Apakah ada ketentuan demikian?

Jawaban :
Imam bersambung dengan cara demikian memang sering terjadi di Indonesia. Setelah kami mencari penyebabnya maka didapatilah alasan dan argumen yang mereka amalkan itu. Diantaranya,

ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻢْ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺗِﻤُّﻮﺍ
[ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴﺢِ ]

"... Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya.” [HR. Al Bukhariy]

Mereka memahami kalimat ini "sempurnakanlah kekurangannya" adalah dengan membentuk jama'ah lagi. Alasannya hadits ini,

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴْﺪٍ ﺍَﻟْﺨُﺪْﺭِﻱِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔُ ﻓِﻲْ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻠْﻴُﺆَﻣِّﺮُﻭْﺍ ﺃَﺣَﺪَﻫُﻢْ
[ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ]

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin.” [HR. Abu Dawud]

Dengan keumuman hadits di atas mereka berargumen untuk menjadikan Imam lagi dalam shalat mereka untuk menyempurnakan kekurangan rakaat.

Namun kalau kita perhatikan kalimat "sempurnakanlah kekurangannya" ini ditujukan untuk masing-masing atau sendiri-sendiri. Dan inilah yang dipraktekkan oleh para salafush shalih.

Adapun hadits tentang memilih pemimpin dalam safar bukanlah bagian dari kaifiyat shalat. Dan safar bukanlah ibadah yang berkaitan dengan shalat, karena shalat adalah ibadah khusus, sementara safar adalah perkara umum. Berdasarkan kaidah, ibadah yang khusus maka asalnya adalah tauqifiy (berdasarkan ketentuan khusus) dan mengikuti kaifiyat yang telah ditentukan.

ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍﻟﻌِﺒَﺎﺩَﺍﺕِ ﺍﻟﺘَﻮْﻗِﻴْﻒُ ﻭَ ﺍﻟِﺎﺗْﺒَﺎﻉُ
Hukum asal dalam perkara ibadah adalah sesuai dan mengikuti aturan yang ditetapkan.”

ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﺍﻟﺒُﻄْﻠَﺎﻥُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮْﻡَ ﺩَﻟِﻴْﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ
Hukum asal dalam perkara ibadah adalah batal sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya.”

Dimaklumi bahwa hadits safar tidak bisa dijadikan argumen karena ia tidak bisa diqiyaskan pada ibadah khusus semisal shalat. Selain itu tak ada dalil yang sharih (tegas) adanya kaifiyat Imam bersambung dalam kitab-kitab hadits maupun contoh dari para pendahulu yang shalih. Selain itu pula akan terbentuknya jama'ah-jama'ah baru dalam satu mesjid dengan imamnya masing-masing, dan ini tentunya tidak diharapkan terjadi. Maka kebiasaan Imam bersambung itu menjadi lemah argumennya bagi mayoritas ulama.

Wal akhir, yang tepat adalah makmum masbuq menyempurnakan rakaatnya sendiri-sendiri dan tidak berjama'ah lagi dengan mundur atau maju menjadikan Imam atau menjadikan makmum sesama mereka selaku masbuq.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Shahih Al Bukhariy
Sunan Abu Dawud
'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...