Langsung ke konten utama

Hukum Tepuk Pundak Ketika Hendak Bermakmum

Penanya :
Ustadz, kebiasaan sebagian besar masyarakat kita suka menepuk pundak ketika hendak bermakmum pada seorang munfarid, apakah itu dibenarkan?

Jawaban :
Menepuk pundak bukanlah cara yang tepat untuk bermakmum, karena tidak ada dalam fiqih shalat. Tidak ada dalil dari Quran maupun Sunnah terkait itu. Maka seseorang jika hendak bermakmum pada yang lainnya tinggal berdiri di samping Imam dan memulai shalatnya.

Yang jadi permasalahan adalah bagaimana pandangan para ulama terkait  perubahan niat yang terjadi pada seseorang yang tadinya munfarid kemudian "mendadak" menjadi Imam.

Baik, kita coba rincikan.

Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, hal demikian tidak dibolehkan. Berubah niat di tengah shalat tidak dibolehkan menurut keduanya. Niat berjama'ah haruslah dari awal.

Menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah tidak mengapa berubah niat di tengah.

Untuk Imam Mesjid yang sudah rutin mengimami di Mesjid tersebut maka tidak mengapa ia pada awalnya shalat sendirian kemudian ia berubah niat ketika makmum berdatangan shalat di belakangnya.

Dalam Shalat Sunnat (Nafilah) maka tidak mengapa bermakmum pada munfarid berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,

ﺑِﺖُّ ﻋِﻨْﺪَ ﺧَﺎﻟَﺘِﻲ ﻣَﻴْﻤُﻮﻧَﺔَ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻣُﺘَﻄَﻮِّﻋًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻘِﺮْﺑَﺔِ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓَﻘُﻤْﺖُ ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﺻَﻨَﻊَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄْﺕُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘِﺮْﺑَﺔِ ﺛُﻢَّ ﻗُﻤْﺖُ ﺇِﻟَﻰ ﺷِﻘِّﻪِ ﺍﻷْﻳْﺴَﺮِ ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺀِ ﻇَﻬْﺮِﻩِ ﻳَﻌْﺪِﻟُﻨِﻲ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺸِّﻖِّ ﺍﻷْﻳْﻤَﻦِ
"Aku menginap di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahu 'anha. Nabi ShallaLlahu 'alayhi wasallam shalat (sunat) malam dan  berwudhu dari qirbah, berdiri dan memulai shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam. Beliau ShallaLlahu 'alayhi wasallam menarik tanganku dari balik punggungnya dan menggeserkan diriku agar pindah ke sisi kanan beliau." (HR. Al Bukhariy)

Dengan hadits ini Hanabilah pun membolehkan terjadi perubahan niat pada munfarid menjadi berjama'ah pada shalat sunat, tidak pada shalat fardhu. Dan inilah pendapat yang tepat jika dilihat dari kaidah yang ada.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Muhibbukum,
Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Al Mughniy
Majmu' Syarh Muhadzdzab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...