Langsung ke konten utama

Pakai Nishab Perak atau Emas pada Zakat Maal?

Penanya :
Ustadz, nishab zakat maal kan ada yang pakai emas ada yang pakai perak. Manakah yang lebih cocok di zaman sekarang?

Jawaban :
Untuk menjawabnya, maka saya coba uraikan dengan sistematis agar difahami oleh yang lainnya juga.

Zakat Maal/Harta

✅ Harta kelebihan: setelah memenuhi kebutuhan pokok, setelah utang dibayar, dll.
Allah berfirman,

 ۗوَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ 

"...Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

✅ Nishab :

-20 Mitsqal (20 dinar)= ± 85 gr emas

"Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy)

-200 dirham = ±595 gram perak

ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻚَ ﻣِﺎﺋَﺘَﺎ ﺩِﺭْﻫَﻢٍ ﻭَﺣَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ ﻓَﻔِﻴﻬَﺎ ﺧَﻤْﺴَﺔُ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ.. (رواه أبو داود)

"Jika dirimu telah memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham..."(HR. Abu Dawud)

Manakah yang cocok dijadikan patokan di zaman sekarang?

Menurut para 'Ulama dari kalangan Hai'ah Kibaril 'Ulama Saudi, Majma' Fiqhiy, Lajnah Daimah, dan Syaikh Ibnu Baaz,

ﺃﻥ ﺗﻘﺪﻳﺮﻫﺎ ﺑﺄﺩﻧﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﻀَّﺔ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓً ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ .

"Bahwasanya kadarnya adalah nilai yang paling murah antara kedua nishab tersebut dari emas atau perak, itu karena bentuk perhatian pada kemashlahatan para fuqara."

Dan ini adalah qaul yang rajih (kuat).

Jika harga perak lebih rendah dari emas, maka gunakanlah perak sebagai nishab! Sehingga kita lebih mudah keluar zakat, dan itu sangat bermanfaat bagi para Fuqara...

✅ Haul : 1 Tahun.
Hitungan tahunnya menggunakan kalender hijriyyah.

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. At-Tirmidziy, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al Albaniy)

Sehingga harta tersebut memang sudah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.

✅ Prosetase yang dikeluarkan : 2,5%

Sebagai ilustrasi...
Jika harga perak Rp. 10.000,-/gram, maka nishabnya : 10.000 x 595 = 5.950.000,-
Jika harta kita selama setahun sampai angka Rp. 5.950.000,- atau bahkan lebih, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Misalnya dalam setahun tabungan kita sebesar Rp. 7.000.000,- , maka zakat yang kita keluarkan sebesar : 2,5% x 7.000.000 = Rp. 175.000,-

Itu sebagai ilustrasi. Adapun harga perak sebenarnya bisa ditanyakan pada pedagangnya, kemudian konversikan saja sebagaimana hitungan tadi.

Demikian semoga bermanfaat.

Al Faqiir ilaa Rabbihi
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Maraaji' :
Fatawa Lajnah Daimah
Fatawa Majma' Fiqhiy
Sunan Abu Dawud
Sunan At Tirmidziy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...