Langsung ke konten utama

Alasan dari Do'a

ALASAN DARI DO'A

Oleh : Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

قَا لَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْ بِۢدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

"Dia (Zakaria) berkata, Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, ya Tuhanku."
(QS. Maryam 19: Ayat 4)

Imam Asy-Syaukaniy dalam Fathul Qadiir menukil perkataan sebagian ulama,

يستحب للمرء أن يجمع في دعائه بين الخضوع، وذكر نعم الله عليه كما فعل زكريا ها هنا

"Disunnahkan bagi seseorang mengumpulkan dalam do'anya kerendahan hati, dan penyebutan nikmat² Allah atasnya sebagaimana yg dilakukan Zakariyya 'alayhissalaam di ayat ini."

Urusan do'a bukan sekedar penyebutan keinginan tanpa makna, tanpa kehadiran hati. Tidak demikian. Sering kita berdo'a tapi hati sibuk entah kemana. Diri merasa tidak butuh pada Dia yg diminta. Serta lupa akan banyaknya nikmat yg Allah anugerahkan.

Lihatlah bagaimana Nabi Zakariyya 'alayhissalaam mengakui lemahnya dirinya. Itu bagian dari ke-khudhu'-an. Namun beliaupun tetap mensyukuri akan banyaknya nikmat salahsatunya pengabulan² do'a yg banyak sebelum itu. Hingga beliau tak akan jemu untuk terus meminta. Ini bentuk penyebutan kenikmatan, yaitu kesyukuran. Juga bentuk kehadiran hati serta keyakinan akan pengabulan.

Yang menarik dan penuh faedah adalah tatkala beliau mengungkap alasan keinginan beliau memiliki anak. Pada ayat berikutnya Allah berfirman,

وَاِ نِّيْ خِفْتُ الْمَوَا لِيَ مِنْ وَّرَآءِيْ وَكَا نَتِ امْرَاَ تِيْ عَا قِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

"Dan sungguh, aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, padahal istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu,"
(QS. Maryam 19: Ayat 5)

Asy-Syaukaniy, masih dalam Fathul Qadir, menukil sebagian salaf menafsirkan maksudnya,

إنهم كانوا مهملين لأمر الدين، فخاف أن يضيع الدين بموته.

"Sesungguhnya mereka (kerabat Zakariyya) melalaikan perintah² agama. Maka Nabi Zakariyya khawatir agama disia-siakan dengan setelah kematiannya."

Zakariyya punya alasan kuat akan permintaan beliau. Alasannya bukan perkara duniawi semata. Bukan sekedar ingin memiliki keturunan. Beliau ingin agama terjaga. Memiliki keturunan yg bisa mewarisi ilmu dan ketaqwaan beliau, bahkan juga kenabian beliau.

Ada faedah penting disini...

Mungkin sebagian kita telah serius dalam berdo'a. Begitu khudhu', menghadirkan hati, begitu meyakini akn pengabulan. Namun sedikit dari kita yg punya alasan kuat mengapa kita meminta hal tersebut!

Atau mungkin kita telah memiliki alasan, tapi orientasinya selalu saja hanya sebatas kenikmatan duniawi.

Jika dirimu ingin memiliki keturunan. Maka apa alasan terkuatmu meminta itu? Agar jangan sampai untuk sekedar agar ada yg mewarisi harta saja. Atau kebanggaan saja. Apa alasan ukhrawinya?

Jika dirimu meminta diberi rizqi rumah, maka apa alasan terkuatmu mengapa meminta itu? Apa alasan ukhrawinya? Agar bukan hanya sekedar untuk bisa tinggal saja tanpa kepanasan dan kehujanan.

Jika dirimu meminta diberi jodoh shalih atau shalihah. Maka apa alasan terkuatmu meminta hal tersebut? Apa alasan ukhrawinya?

Begitu pula untuk yg lainnya. Apa alasan terkuat dari permintaanmu? Apa alasan ukhrawinya?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...